BANJARMASIN, (ERAKINI) – Upaya pemerintah memperkuat mutu dan tata kelola pesantren memasuki fase krusial seiring rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren () di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Isu strategis ini menjadi fokus utama dalam Halaqah Pesantren: Penguatan Kelembagaan Pendirian Dirjen Pesantren yang berlangsung di UIN Antasari Banjarmasin, Jumat (14/11/2025). Hadir dua narasumber utama yaitu, pimpinan Madrasah Darussalam Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an Martapura KH Wildan Salman dan alumnus Pesantren Al-Falah yang pernah menempuh studi di Kanada dan Belanda Prof Dr Mujiburrahman.
Dalam kesempatan itu KH Wildan Salman, menegaskan bahwa keberadaan pesantren tidak dapat dilepaskan dari tradisi kitab kuning. Menurutnya, tradisi tersebut adalah pondasi yang menjaga kesinambungan ilmu Islam dari generasi ke generasi. “Tanpa kitab kuning, pesantren kehilangan identitas dan sumber legitimasi keilmuannya. Seluruh pemahaman fiqih, ibadah, dan hukum Islam bertumpu pada kitab-kitab tersebut,” ujarnya.
Keempat mazhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, kata dia, bertahan hingga kini bukan semata karena pemikiran mereka, melainkan karena karya-karya ulama mereka terdokumentasi lengkap.
Ia juga menyoroti pentingnya ijazah sanad, yaitu legitimasi guru kepada murid untuk meriwayatkan atau mengajar kitab tertentu. Konsep ini, menurutnya, identik dengan gagasan ‘sertifikasi keilmuan’. Karena itu, wacana sertifikasi guru pesantren tidak harus dianggap sebagai ancaman. “Ulama sejak dulu memberi sertifikasi melalui ijazah. Jika standar disusun pesantren sendiri, sertifikasi justru akan menjaga kualitas, bukan menyingkirkan guru-guru pesantren. Standar kurikulum harus jelas, agar pesantren tidak kehilangan arah,” katanya.
Kehadiran Dirjen Pesantren, kata dia, diperlukan untuk menertibkan wilayah ini, namun tetap menempatkan pesantren sebagai subjek utama penyusun standar.
Sementara itu, Prof Mujiburrahman dalam forum tersebut menekankan sisi karakter. “Krisis bangsa kita adalah krisis akhlak. Pesantren, dengan tradisi hidup sederhana dan hubungan guru–santri yang dekat, memiliki modal besar untuk memperbaikinya,” katanya.
Disiplin akademik Barat, menurut dia, sangat ketat namun pesantren memiliki sesuatu yang tidak dapat ditemukan di banyak institusi modern: hubungan keilmuan berlapis generasi melalui sanad dan akhlak berguru yang kuat.
Mujiburrahman, dalam paparannya, menggarisbawahi perlunya sinergi pesantren dan perguruan tinggi. Menurutnya, kampus memiliki peran dalam riset dan metodologi, sementara pesantren menjaga kedalaman tradisi.
Di forum halaqah tersebut, para narasumber sepakat bahwa kemandirian pesantren harus tetap menjadi prinsip utama. Dirjen Pesantren nantinya diharapkan tidak menjadi instrumen kontrol, tetapi wadah pembinaan dan fasilitasi. “Pesantren telah mandiri jauh sebelum negara berdiri. Penguatan kelembagaan tidak boleh menggerus tradisi itu,” ujar Mujiburrahman.
Selain itu, pemberdayaan ekonomi melalui wakaf produktif juga diusulkan agar pesantren tidak sepenuhnya bergantung pada iuran santri.
Kepala Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an Ditjen Pendis Kemenag H. Aziz Syafiuddin mengungkapkan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, dan saat ini regulasinya sedang berada pada tahap finalisasi di tingkat pemerintah pusat. “InsyaAllah tidak lama lagi akan ditandatangani. Tahun depan Kementerian Agama diharapkan memiliki direktorat jenderal khusus untuk mengurus pesantren,” ungkapnya.
Halaqah di Banjarmasin, kata dia, merupakan satu dari 14 titik penjaringan pendapat nasional, yang dirancang untuk memastikan arsitektur kebijakan Dirjen Pesantren benar-benar bersumber dari aspirasi para kiai, pengasuh, dan praktisi pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
Adapun jumlah pesantren, kata dia, kini telah menembus 42.400 lembaga, meningkat hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, lonjakan ini perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, dan penjagaan tradisi ilmu yang menjadi fondasi pesantren sejak era ulama klasik.
Adapun halaqah ini ditutup dengan kesimpulan bahwa penguatan pesantren harus mencakup 3 pilar,
1. Peneguhan otoritas ilmu melalui standarisasi kitab kuning dan sanad,
2. Peningkatan mutu SDM melalui sertifikasi yang berbasis tradisi pesantren,
3. Kebijakan negara yang memfasilitasi, bukan mendikte.