Kasus Narkotika di Cianjur Meningkat
Abdul Rahman Ahdori
CIANJUR, (ERAKINI)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, mencatat hingga pertengahan tahun 2023 kasus peredaran narkotika jenis ganja meningkat hampir dua kali lipat yakni tahun 2022 dengan 22 kasus peredaran narkotika jenis ganja, namun tahun 2023 menjadi 43 kasus.
Kasi Barang Bukti Kejari Cianjur, Dimas Indra mengatakan, kasus narkotika mengalami peningkatan menjadi 43 kasus dengan barang bukti yang disita meningkat hampir tiga kali lipat sebanyak 1.240 gram dan kasus obat terlarang dengan barang bukti puluhan ribu butir.
"Hari ini barang bukti dari 43 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita sepanjang tahun 2023, dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling menggunakan mesin blender dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya,, Kamis (20/7/2023).
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu, tutur dia, rutin dilakukan setiap tahun, termasuk barang bukti yang kali ini dimusnahkan selain ganja, yakni sabu 213,19 gram, obat-obatan terlarang hexymer sebanyak 19.638 butir, thirexphenidyl 2.180 butir dan tramadol 21.398 butir.
Tahun lalu (2022), barang bukti yang dimusnahkan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 445,56 gram dan sabu-sabu 439,11 gram. "Ada kenaikan kasus narkotika dua kali lipat, atau hampir 100 persen dan yang paling banyak kasus ganja yang meningkat tiga kali lipat," katanya.
Pihaknya meminta warga dari berbagai kalangan hingga pelosok Cianjur, untuk ikut serta memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya agar segera ditindak aparat penegak hukum.
"Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama termasuk warga karena dapat merusak masa depan generasi penerus," katanya.















