Eks Peneliti BRIN Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Abdul Rahman Ahdori
JOMBANG, (ERAKINI)-Jaksa menuntut Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (30) 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Menurut Jaksa, Andi terbukti menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 15.55 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, serta Hakim Anggota Muhammad Riduansyah dan Luki Eko Andrianto.















