Search

Dewan Guru Besar UGM Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Langgar UUD 1945 dan Ancam Kedaulatan Negara

YOGYAKARTA, (ERAKINI) – Dewan Guru Besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak pemerintah meninjau ulang Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). 

Perjanjian dagang tersebut dinilai tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar UUD 1945 serta mengancam kedaulatan negara, karena bersifat asimetris dan membebani regulasi nasional.

Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof M Baiquni menegaskan bahwa proses ratifikasi ART diduga melanggar Pasal 11 UUD 1945 karena tidak melalui konsultasi dengan DPR dan tidak disahkan melalui undang-undang.  Selain itu, substansi perjanjian disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan konstitusi dan regulasi nasional, termasuk UU Nomor 24 Tahun 2000 Pasal 10, UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018.

Penandatanganan ART berimplikasi luas karena mewajibkan Indonesia mengamandemen puluhan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), hingga Peraturan Menteri (Permen), bahkan menyusun berbagai aturan baru. Ini membutuhkan sumber daya finansial, waktu, dan tenaga yang sangat besar.

Selain itu, Baiquni menyatakan penolakan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang dinilai berpihak pada agresor, sebagaimana tercermin dalam keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).  "Menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART yang secara khusus meminta Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan undang-undang,” ujarnya saat menyampaikan pernyataan sikap, Senin (2/3/2026).

Baiquni menilai perjanjian tersebut bersifat asimetris karena manfaat terbesar dinilai akan diperoleh Amerika Serikat. Sedangkan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia. 

"Diperlukan sumber daya yang besar, baik sumber daya finansial, waktu dan tenaga, untuk amandemen puluhan UU, Kepres, PP, Perpres, hingga Permen, dan menyusun puluhan UU, Kepres, PP, Perpres, dan Permen baru. Konsekuensi lainnya dari ART menciptakan beban ekonomi, baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang,” tandasnya.

Para akademisi UGM juga mengkritisi bahwa berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. 

Isi perjanjian ART dinilai mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meski kebijakan belum ada, penentuan kebijakan secara unilateral oleh USA, dan transmisi kebijakan USA kepada Indonesia terhadap negara ketiga.  

“Karenanya diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait buFr-buFr kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia,” katanya.

Perlu Kajian Lintas Sektor
Menurut Baiquni, kajian lintas disiplin perlu dilakukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor. Analisis fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, beserta mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. 

“Kami mengimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia. Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, hasil-hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media. Setidaknya terdapat 8 materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945,” ucap Baiquni.

Para akademisi UGM mendesak pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berbagai kompleksitas terkait ART, seperti putusan Mahkamah Agung USA perlu dijadikan pertimbangan. 

Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya. “Para akademisi UGM siap mendukung segenap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan,” imbuhnya.

Sementara Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof Wening Udasmoro mengungkapkan, pernyataa kritis civitas akademika UGM merupakan sikap murni akademis bukan lantaran kepentingan apa pun. Karena itu dari pernyataan akademis ini akan ditindaklanjuti dengan forum-forum kajian ilmiah untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah.