Search

Tinggal Ketuk Palu Paripurna DPR, Destry Damayanti Kembali Jabat Deputi Gubernur Senior BI

JAKARTA (ERAKINI) - Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rangkaian Fit and Proper Test terhadap calon tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, Senin (3/6/2024). Selanjutnya tinggal persetujuan DPR yang akan diputuskan dalam Rapat Paripurna hari ini.

"Kalau paripurna setuju (maka) terpilihlah dia menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode selanjutnya,” uajr Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/6/2024)

Saat ini Destry Damayanti merupakan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. Dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, Destry merupakan calon tunggal yang kembali diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kahar mengatakan secara gamblang hingga saat ini belum ada keluhan yang disampaikan, semasa Destry menjabat pada posisi yang sama di periode berjalan ini. Ia juga menyampaikan, Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir pada rapat tersebut telah menyetujui pencalonan kembali Destry. Sehingga hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut bisa segera dibahas di Rapat paripurna.

“Pertimbangannya tadi dia (Destry Damayanti) sudah memaparkan, apakah dia cocok untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode kedua? Periode kesatu dia kan sudah cocok dan tidak ada complain. Tadi dia sudah memaparkan dan menurut kawan-kawan itu cocok. Jadi kita putuskan sepakat,” ungkapnya.

Pengusulan nama Deputi Senior Gubernur BI oleh pemerintah kepada DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Termaktub dalam aturan tersebut bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Setelah disetujui di tingkat komisi terkait, DPR RI akan memberikan persetujuan resmi pada hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Deputi Gubernur Senior BI dalam Rapat Paripurna DPR RI.