Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, hingga Senin (3/6) pukul 16.00 realisasi pencairan gaji ke-13 telah mencapai Rp21,12 triliun. Khusus pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI dan Polri telah dicairkan sebesar Rp10,89 triliun bagi 1.665.294 pegawai.
Rinciannya, gaji-13 PNS sebesar Rp5,04 triliun untuk 709.573 pegawai, Rp298 miliar untuk 74.707 PPPK, Rp3,18 triliun untuk 441.521 personel Polri, dan Rp2,36 triliun untuk 429.493 prajurit/pegawai TNI.
"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 atau 61% dari 13.755 satker. Sementara jumlah KL yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 81 K/L dari 84 K/L," ujar Deni dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/6/2024).
Menkeu Sri Mulyani juga sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp10,23 triliun bagi 3.116.364 pensiunan. Gaji ke-13 tersebut disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp8,9 triliun untuk 2.647.698, dan PT Asabri sebesar Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan. "Untuk ASN daerah masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024," katanya.
Diketahui, gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri, baik yang bertugas di pusat, daerah, dan luar negeri. Aparatur negara penerima gaji ke-13 juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, dan anggota.
Selain itu, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, serta pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas.
Komponen gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan. Sementara komponen gaji ke-13 pensiunan yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.