Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia: Tertinggi Jakarta, Terendah Jawa Barat
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hanya tersisa dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegununan.
Provinsi Aceh belum bisa menetapkan UMP 2026 hingga batas akhir paling lambat pada 24 Desember 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, Aceh masih menangani dampak bencana banjir sehingga belum dapat menetapkan UMP 2026.
Melihat kondisi bencana, Kemnaker membuka peluang Pemerintah Provinsi Aceh tetap menggunakan besaran UMP 2025, yakni Rp3.685.615.
Selain Aceh, Provinsi Papua Pegunungan juga belum mengumumkan UMP 2026. Namun untuk Papua Pegunungan, kata Indah, pemerintah pusat masih menunggu penetapan hingga akhir Desember 2025. UMP Papua Pegunungan pada 2025 tercatat sebesar Rp4.285.847.
Bagi provinsi yang sudah menetapkan, UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha).
Secara nasional, DKI Jakarta masih tercatat sebagai provinsi dengan UMP 2026 tertinggi, yakni Rp5.729.876 atau naik Rp333.115 (6,17 persen). Sementara UMP 2026 terendah yakni Jawa Barat sebesar Rp2.317.601 atau naik Rp126.363 (5,77 persen).
Berikut daftar UMP 2026 di 38 Provinsi yang diurutkan dari tertinggi hingga terendah:
1. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen)
2. Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)
3. Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)
4. Papua Tengah: Rp4,28 juta (Tidak berubah)
5. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
6. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
7. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
8. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
9. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06 persen)
10. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)
11. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
12. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)
13. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)
14. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)
15. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)
16. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
17. Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3 persen)
18. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
19. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
20. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
21. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)
22. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
23. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
24. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
26. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
27. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)
28. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
29. Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen)
30. Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen)
31. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
32. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
33. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
34. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
35. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen)
36. Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen)
Belum ditetapkan:
37. Aceh
38. Papua Pegunungan

















