Nurliana
Dosen IAIN Takengon dan Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
GELOMBANG protes masif melanda media sosial setelah Trans7 menayangkan episode program XPOSE berjudul "Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?" yang dianggap menghina Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, KH Anwar Manshur, serta institusi pesantren secara umum.
Tagar #BoikotTrans7 membanjiri platform media sosial, didominasi oleh santri, alumni pesantren, dan tokoh agama yang menuntut permintaan maaf serta klarifikasi dari stasiun televisi tersebut.
Akar Masalah: Distorsi Makna dalam Media
Warganet menyoroti bahwa tayangan tersebut mencerminkan pandangan sempit terhadap pesantren. Dalam sejumlah poster yang beredar, para santri menegaskan bahwa dunia luar kerap salah memahami tradisi pesantren dengan memandang kedisiplinan sebagai penindasan, penghormatan sebagai feodalisme, dan pengabdian sebagai perbudakan.
Akun @cahpondok menulis, "Jangan sampai kejadian seperti ini terulang, banyak Kiai yang kaya dari hasil usaha mereka sendiri, atau banyak dari mereka yang hidup dengan serba kekurangan... banyak faktor yang tidak diklarifikasi oleh media sebesar @officialtrans7."
Dari sudut pandang komunikasi Islam, kasus ini menunjukkan ada beberapa pelanggaran terhadap aturan utama yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Pertama, pelanggaran terhadap prinsip tabayyun, yaitu kewajiban untuk memeriksa dan memastikan kebenaran sebuah berita sebelum dipercayai atau disebarkan. Dalam Al-Qur'an, surat Al-Hujurat ayat 6, Allah memerintahkan agar orang beriman memeriksa dengan teliti apabila mendapat berita dari orang yang tidak dapat dipercaya. Dalam kasus ini, tayangan tersebut diduga tidak melakukan pengecekan yang matang dan riset yang cukup sebelum menyiarkan berita. Akibatnya, informasi yang disampaikan menjadi salah kaprah dan menyesatkan tentang kehidupan pesantren.
Kedua, pelanggaran prinsip qaulan sadida, yaitu berbicara dengan jujur dan seimbang. Al-Qur'an dalam surat An-Nisa ayat 9 mengajarkan agar kita selalu berbicara secara benar dan tepat tanpa berlebihan atau menutupi fakta. Namun pada kasus ini, tayangan hanya menampilkan sisi negatif tanpa memberikan gambaran lengkap tentang konteks budaya dan filosofi pesantren. Hal ini membuat informasi yang diterima tidak adil dan tidak akurat.
Ketiga, pelanggaran larangan melakukan ghibah atau membicarakan keburukan seseorang di belakangnya serta mencemarkan nama baik. Dalam Islam, ghibah termasuk perbuatan yang dilarang keras. Tayangan ini menyebarkan narasi negatif tentang para kiai dan pesantren tanpa memberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi. Ini bisa dianggap sebagai fitnah dan sangat tidak etis menurut ajaran Islam.
Keempat, pelanggaran prinsip qaulan ma’rufa atau berbicara dengan perkataan yang baik dan santun. Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 263 menekankan bahwa berkata baik dan memberi maaf jauh lebih mulia dibandingkan memberi sedekah yang disertai ucapan kasar atau menyakitkan. Dalam tayangan tersebut, bahasanya dinilai tidak sopan dan berpotensi menyakiti perasaan pihak pesantren sehingga melanggar prinsip ini.
Kondisi ini dapat dianalisis lebih dalam menggunakan Teori Konstruksi Sosial yang dikemukakan oleh Peter L. Berger dan Thomas Luckmann dalam karya mereka The Social Construction of Reality (1966). Teori ini berpendapat bahwa realitas bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak dan objektif, melainkan merupakan hasil konstruksi sosial yang dibentuk, dipertahankan, dan diubah melalui interaksi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, narasi negatif dalam tayangan tersebut tidak hanya membangun persepsi yang salah, tetapi juga memengaruhi konstruksi sosial tentang pesantren di masyarakat.
Berger dan Luckmann menjelaskan bahwa masyarakat adalah produk manusia sekaligus realitas objektif, sementara manusia adalah produk masyarakat. Dialektika ini berlangsung melalui tiga momen simultan yang membentuk siklus: eksternalisasi, objektifikasi, dan internalisasi. Ketiga momen ini tidak bersifat sekuensial-linear, melainkan berlangsung secara bersamaan dan saling membentuk dalam proses yang berkelanjutan.
1. Eksternalisasi: Produksi Narasi oleh Media
Trans 7 melakukan eksternalisasi dengan memproduksi dan menyebarkan narasi tentang pesantren. Namun representasi ini bukan cermin objektif, melainkan hasil pilihan editorial dan framing yang bias. Dari banyak aspek pesantren yang bisa diangkat, sistem pendidikan kitab kuning, kontribusi sosial, jaringan alumni, tim produksi XPOSE memilih menyoroti praktik santri jongkok saat minum susu. Pilihan judul yang provokatif mengarahkan audiens memaknai praktik tersebut sebagai sesuatu yang aneh dan problematis. Media komersial seperti Trans 7 beroperasi dalam logika ekonomi yang mengutamakan rating. Narasi sensasional dan kontroversial lebih menarik perhatian dibanding liputan yang seimbang, menciptakan bias struktural di mana kebenaran dikorbankan demi sensasi. Tim produksi yang tumbuh dalam kultur urban individualistik cenderung memandang praktik hierarkis pesantren dengan pandangan asing, menilainya sebagai "penindasan" tanpa memahami sistem makna internal kultur pesantren.
Absennya suara pesantren dalam proses produksi juga penting. Jurnalisme berimbang seharusnya melibatkan perspektif dari kiai, santri, atau ahli pendidikan pesantren untuk memberikan konteks kultural dan filosofis.
2. Objektifikasi: Legitimasi sebagai "Fakta"
Ketika tayangan disiarkan di televisi nasional, narasi yang dikonstruksi mengalami objektifikasi—dianggap sebagai "fakta tentang kehidupan pesantren" oleh audiens yang tidak memiliki pengalaman langsung dengan dunia pesantren. Trans 7 sebagai stasiun televisi nasional memiliki symbolic power yang membuat narasinya mendapat legitimasi otomatis. Audiens cenderung mempercayai tayangan televisi karena media massa dianggap memiliki standar profesional yang menjamin kredibilitas. Proses objektifikasi diperkuat oleh repetisi dan amplifikasi. Ketika konten disebarkan melalui berbagai platform digital (YouTube, Instagram, TikTok), narasi semakin tertanam dalam kesadaran kolektif sebagai "fakta".
Objektifikasi menciptakan tipifikasi—satu praktik di Lirboyo digeneralisasi sebagai representasi seluruh pesantren di Indonesia. Padahal, Indonesia memiliki ribuan pesantren dengan karakter sangat beragam. Proses ini menghasilkan stereotip: pesantren adalah tempat dengan praktik feodalistik yang menindas santri.
Narasi XPOSE mendapat legitimasi dari tiga sumber: (1) otoritas Trans 7 sebagai institusi media resmi, (2) format investigasi yang memberi kesan objektivitas, dan (3) rekaman video yang dianggap "bukti" objektif meskipun melibatkan pilihan angle dan editing.
Ketika narasi bias ini terobjektifikasi dan terlegitimasi, ia membentuk stok pengetahuan sosial dalam masyarakat. Bagi yang tidak pernah berinteraksi dengan pesantren, tayangan XPOSE menjadi satu-satunya sumber pengetahuan dan dianggap sebagai kebenaran. Terjadi reifikasi—praktik jongkok yang merupakan produk kultural penuh makna direifikasi sebagai "bukti nyata" karakter feodalistik pesantren.
3. Internalisasi: Dampak pada Kesadaran Sosial
Ketika narasi yang sudah terobjektifikasi diserap oleh audiens, terjadi internalisasi di dua level dengan konsekuensi kontras.
Pada masyarakat umum (non-pesantren), tayangan XPOSE memberikan skema interpretasi untuk memahami pesantren. Mereka menginternalisasi narasi bahwa pesantren adalah institusi feodalistik dengan kiai berkuasa absolut dan santri tertindas dalam hierarki kaku. Internalisasi ini membentuk habitus baru, disposisi mental yang relatif permanen dalam cara masyarakat memandang pesantren. Konsekuensinya, mereka memandang pesantren dengan kecurigaan, enggan menyekolahkan anak ke pesantren, dan menuntut "reformasi" sesuai standar eksternal yang belum tentu kompatibel dengan nilai internal pesantren.
Pada komunitas pesantren, tayangan menimbulkan pengalaman internalisasi sangat berbeda. Mereka menginternalisasinya bukan sebagai pengetahuan tentang realitas, melainkan sebagai ancaman terhadap identitas kolektif. Ketika representasi eksternal bertentangan drastis dengan pemahaman internal mereka, terjadi krisis identitas. Santri dan alumni memiliki biographical narrative berbeda dengan narasi XPOSE. Bagi mereka, jongkok di hadapan kiai adalah ekspresi adab dan ta'dhim, bukan penindasan; hierarki adalah struktur pedagogis membentuk karakter tawadhu', bukan feodalisme; pengabdian adalah khidmah yang mulia, bukan perbudakan.
Ketika narasi merendahkan ini disiarkan massal, komunitas pesantren mengalami symbolic violence-kekerasan simbolik yang menyerang identitas dan sistem nilai mereka. Reaksi defensif dalam bentuk gerakan boikot adalah konsekuensi logis. Berger dan Luckmann menjelaskan bahwa ketika realitas subjektif terancam, individu atau kelompok melakukan universe maintenance, pemeliharaan dan pembelaan sistem makna mereka.
Pertanyaan epistemologis yang muncul dari kontestasi ini adalah: siapa yang berhak mendefinisikan realitas pesantren? Apakah media massa yang memiliki otoritas institusional tetapi kurang pemahaman tentang kultur internal pesantren? Ataukah komunitas pesantren sendiri yang memiliki pengalaman hidup langsung tetapi dianggap "tidak objektif" karena terlibat langsung?
Berger dan Luckmann akan menjawab bahwa tidak ada definisi realitas yang sepenuhnya objektif. Semua pengetahuan tentang realitas adalah konstruksi sosial yang dibentuk oleh posisi sosial, kepentingan, dan perspektif konstruktornya. Yang membedakan adalah power relation—pihak mana yang memiliki kekuatan lebih besar untuk menyebarkan, melegitimasi, dan memaksakan definisi realitas mereka kepada orang lain.
Dalam kasus ini, kita menyaksikan struggle for symbolic power—pergulatan untuk menguasai definisi realitas dalam ruang publik. Gerakan boikot adalah ekspresi dari perlawanan terhadap monopoli media massa dalam mendefinisikan realitas sosial, dan tuntutan untuk demokratisasi proses konstruksi realitas di mana suara komunitas yang direpresentasikan juga didengar dan dihormati.
Implikasi dan Rekomendasi
Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang tanggung jawab media massa dalam era digital. Media tidak boleh hanya mengejar sensasi tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan budaya dari konten yang diproduksi.
Pertama, media massa harus menerapkan prinsip tabayyun sebagaimana dalam ajaran Islam, dengan melakukan riset mendalam dan verifikasi komprehensif sebelum memproduksi konten tentang institusi atau kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, media perlu memahami bahwa mereka adalah agen konstruksi sosial yang powerful. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bahwa setiap narasi yang diproduksi akan membentuk persepsi dan dapat melegitimasi stereotip tertentu di masyarakat.
Ketiga, diperlukan dialog antarbudaya antara media mainstream dengan komunitas pesantren agar tercipta pemahaman yang lebih mendalam tentang nilai-nilai dan tradisi yang hidup di dalamnya.
Keempat, lembaga penyiaran dan Dewan Pers perlu memperketat standar etika jurnalistik, terutama dalam peliputan yang berkaitan dengan kelompok minoritas atau institusi keagamaan yang rentan mengalami stereotip.
Gerakan boikot Trans7 bukan sekadar protes reaktif, melainkan refleksi dari kegagalan media massa dalam memahami dan merepresentasikan realitas sosial secara adil. Dalam perspektif komunikasi Islam, ini adalah pengingat bahwa setiap komunikasi harus dilandasi oleh kebenaran, keadilan, dan kebijaksanaan.