Dr. Sudarsono, S.H., M.H., Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Dosen LB FH Universitas Airlangga
Eric Arthur Blair (1903-1950), lebih dikenal sebagai George Orwell, adalah novelis besar, yang karyanya seperti 1984 dan Animal Farm merupakan bacaan populer di penjuru dunia. Namun Orwell bukan hanya novelis besar. Ia adalah salah satu esais terbaik dalam bahasa Inggris, yang gagasannya sangat orisinal dengan cara penyampaian yang lugas sehingga mudah dicerna dan dipahami. Dengan latar belakang kehidupannya yang beragam–mulai dari belajar di Inggris, menjadi polisi kolonial di Myanmar, lontang-lantung di Perancis, hingga ikut perang Spanyol melawan Franco–menjadikan materi esainya terentang luas dan kaya. Juga mendalam.
Salah satu buku kumpulan esainya adalah “Bagaimana Si Miskin Mati” terdiri dari 20 esai Orwell terpilih, yang membahas Bahasa, Sastra, Politik, dan Kemanusiaan (Diva Press, 2019). Ke-20 esai dalam buku tersebut sangat menarik, salah satunya adalah Catatan Tentang Nasionalisme (Notes on Nationalism).
Diterbitkan pada tahun 1945, Orwell dalam Notes on Nationalism memberikan pengertian yang lain dari nasionalisme. Nasionalisme tidak diartikannya sebatas bangsa, ras, wilayah geografis ataupun suatu kehendak akan hidup bersama (le desir de vivre ensemble) sebagaimana disampaikan Ernest Renan.
Menurutnya, definisi paling utama Nasionalisme adalah “anggapan bahwa manusia dapat dikotak-kotakkan seperti spesies serangga, atau bahwa jutaan atau puluhan juta manusia dapat dengan gampang dicap ‘baik’ atau ‘buruk’”. Nasionalisme, tuturnya, “tak dapat dipisahkan dari hasrat untuk berkuasa, di mana tujuan abadi dari seorang nasionalis adalah mengamankan semakin banyak kekuasaan dan prestise, bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk bangsa atau kesatuan lain yang telah ia pilih untuk mencaplok individualitasnya”.
Karakteristik utama Nasionalisme adalah Obsesi (keutamaan kesatuan kekuasaan yang dipujanya), Instabilitas (gampangnya memindahkan loyalitas ke kesatuan kekuasaan lainnya), dan Ketidak-Acuhan terhadap Kenyataan (tidak peduli atas kebenaran objektif).
Berdasarkan definisi dan karakter Nasionalisme tersebut, Orwell menyatakan: “Nasionalisme adalah kehausan akan kekuasaan yang diperlembut oleh penipuan terhadap diri sendiri. Setiap nasionalis mampu menuturkan kebohongan yang jelas-jelas palsu, tapi ia juga –karena terobsesi bahwa ia mengabdi pada sesuatu yang lebih besar dari dirinya sendiri—sepenuhnya yakin bahwa ia benar”.
Cakupan Nasionalisme bagi Orwell sangat luas, tidak sebatas bangsa atau ras dengan wilayah tertentu, namun meliputi (pada zaman hidupnya di Inggris): “Komunisme, Katokisme dalam politik, Trotskyisme, Zionisme, Anti-Semitisme, Pasifisme, Neo-Toryism, hingga Nasionalisme Celtic. Dengan demikian, nasionalisme bagi Orwell memiliki pengertian yang berbeda dengan pengertian nasionalisme zaman kita sekarang sebagai mencintai bangsa dan tanah air.
Selanjutnya, Orwell membedakan nasionalisme dengan ‘patriotisme’, di mana patriotisme adalah “bakti terhadap satu tempat atau cara hidup tertentu yang dipercayai sebagai yang terbaik di dunia, namun tidak akan dipaksakan untuk bangsa lain”.
Oleh karenanya, patriotisme bagi Orwell pada dasarnya defensif dan baik, berbeda dengan nasionalisme yang tidak dapat dipisahkan dengan hasrat untuk berkuasa oleh seseorang/sekelompok orang. Dalam literatur, nasionalisme ala Orwell dapat dikelompokkan dalam chauvinisme, yang saat ini antara lain berbentuk populisme.
Orwell berkarya pada tahun 1920an hingga tahun 1950 terutama di Eropa Barat, sehingga pandangannya terikat dengan konteks zaman itu. Meski demikian, spirit esainya tentang nasionalisme dapat dikontekstualisasikan untuk Indonesia saat ini:
Pertama, karakteristik nasionalisme sebagaimana dimaksud Orwell tersebut dalam konteks global kekinian dapat disebut sebagai populisme, sedangkan dalam konteks Indonesia adalah sentimen kelompok berdasarkan SARA maupun pilihan politik. Selama kelompok-kelompok tersebut hanya mengejar kekuasaan dan menafikan kebenaran objektif, maka mereka akan terjerembab dalam terminologi nasionalisme-nya Orwell.
Kedua, Sistem politik Indonesia pasca-Reformasi ditandai dengan terbukanya peluang untuk mengisi jabatan-jabatan publik, baik melalui pemilihan langsung ataupun melalui Lembaga Perwakilan Rakyat.
Sistem ini dimaksudkan meningkatkan partisipasi dan kontrol publik. Meski demikian, setidaknya ada dua hal yang harus diwaspadai dari sedemikian terbukanya sistem ini, yaitu: satu, pada level masyarakat (grass root), sistem yang terlalu terbuka, meminjam istilah Orwell, akan meningkatkan “hasrat untuk berkuasa” di semua kalangan masyarakat. Setiap orang dan kelompok akan terobsesi untuk berkuasa, yang kerap kali harus melakukan “penipuan terhadap diri sendiri” dan tidak peduli atas “kebenaran objektif”.
Hal ini tentu dapat menimbulkan keresahan sosial, karena semua kelompok akan saling ngotot mengejar kekuasaan, tanpa peduli dengan nilai dan kebenaran. Dua, pada level elit, tingginya hasrat berkuasa tersebut memungkinkan terjadinya pembajakan lembaga demokrasi, yakni ketika Konstitusi tidak diperkuat lagi dengan ‘norma-norma demokratik tak tertulis’ berupa saling toleransi dan kesabaran menahan diri. Levitsky & Ziblatt (2018) menyatakan bahwa pembajakan Lembaga demokrasi inilah yang pada ujungnya akan mematikan demokrasi.
Ketiga, Orwell menyadari sulitnya membuang emosi nasionalistik sempit tersebut, oleh karenanya ia menyebutnya sebagai perjuangan moral untuk menemukan jati diri. Orwell dalam esainya ini menekankan pentingnya menjadi individu yang merdeka dan otentik, bukan sekedar menjadi anggota gerombolan tanpa otak dan tak berjiwa. Pada titik ini, jurnalisme dan sastra memiliki kedudukan yang penting dalam menyajikan kabar yang objektif kepada masyarakat, yang dapat membantu masyarakat menemukan jati dirinya.
Keempat, manusia modern pasti memiliki beragam atribut dan keyakinan sebagai realitas inter-subjektif, misalnya realitas-realitas berdasarkan SARA, yang pada awalnya dimaksudkan untuk menghasilkan kolaborasi (kerja sama) di antara anggotanya. Nasionalisme juga salah satu bentuk realitas inter-subjektif tersebut, namun jangkauannya cukup lebar sehingga dapat mewadahi berbagai realitas inter-subjektif lainnya dalam berbagai SARA. Nasionalisme dalam makna patriotisme ini harus senantiasa dipupuk untuk meningkatkan kolaborasi dan mencegah konflik yang merugikan.
Kelima, negara-bangsa (nation-state), yang mau-tidak-mau pasti ada “nasionalisme”-nya, adalah wahana untuk mengelola dan mengarahkan masyarakat. Negara harus mengarahkan nasionalisme dalam arti patriotisme, dan menghindarkan nasionalisme sempit-ekstraktif. Meminjam Acemoglu & Robinson (2012), nasionalisme yang diwujudkan dalam institusi politik dan institusi ekonomi yang inklusif akan meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Sebaliknya, berdalih Nasionalisme namun diwujudkan dalam institusi politik dan institusi ekonomi yang ekstraktif hanya akan menguntungkan segelintir orang dan menghambat kemajuan bangsa. Sebagai penutup, Notes on Nationalisme bukan saja mengasah nalar, namun juga mengasah kepekaan nurani: berlatih jujur, berani, objektif, dan menjunjung tinggi harkat kemanusiaan.
Penulis: Sudarsono, Hakim Yustisial Kepaniteraan MA dan Dosen LB FH Universitas Airlangga