Dr. Sudarsono, S.H., M.H (Ilustrator: Wawan Bastian/Erakini)
Sudarsono
Dr. Sudarsono, S.H., M.H., Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Dosen LB FH Universitas Airlangga
Hari-hari ini kita merasakan dampak nyata perubahan iklim. Setelah pandemi Covid dinyatakan berakhir, sejak pertengahan hingga awal Nopember 2023 kemarin kita merasakan cuaca panas luar biasa disertai kebakaran dan polusi asap di mana-mana. Kini hujan lebat turun disertai banjir dan tanah longsor.
Berdasarkan Klimatologi, perubahan iklim mengakibatkan banjir, kekeringan panjang, pandemi, tenggelamnya kawasan pesisir, hingga punahnya spesies. Penyebab perubahan iklim adalah efek rumah kaca, kerusakan lapisan ozon, pemanasan global, penggundulan hutan, hingga besarnya gas buang industri.
Setelah NOAA dan NASA menyatakan bahwa periode 2010–2019 adalah dasawarsa terpanas sejak perubahan iklim tercatat 140 tahun lalu, Copernicus Climate Change Service (C3S) Uni Eropa pada 6 Desember 2023 kemarin menetapkan tahun 2023 sebagai tahun terpanas sejak pencatatan temperatur suhu dimulai pada pertengahan abad ke-19.
Menyikapi hal ini, telah ada upaya dari berbagai pihak untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim tersebut, mulai dari berbagai program dan konsensus oleh PBB, penerbitan kebijakan oleh pemerintah semua negara di dunia, perdagangan karbon oleh sektor privat, berbagai penelitian dan kajian oleh kampus, aksi-aksi lingkungan oleh NGO, berbagai ulasan di media massa, hingga upaya pengajuan di lembaga peradilan.
Litigasiiklim kini sedang naik daun, karena bukan saja dimaksudkan menyelesaikan pelanggaran lingkungan hidup/iklim tertentu, namun juga sebagai upaya meningkatkan kepedulian pemerintah dan sektor privat apabila mengabaikan dampak perubahan iklim.
Sebagai bentuk litigasi yang relatif baru, litigasiiklim di Indonesia menghadapi beberapa tantangan, mulai dari belum adanya peraturan tentang iklim berikut litigasinya secara terpadu, hingga belum banyaknya laboratorium dan ahli litigasiiklim.
Tantangan-tantangan tersebut, meminjam Friedman, dapat diklasifikasikan sebagai tantangan substansi, struktur hukum, dan budaya hukum. Dan tantangan senantiasa menghasilkan peluang. Oleh karenanya, tulisan ringkas ini akan memerikan perihal tantangan dan peluanglitigasiiklim di Indonesia.
Tantanganpertama berkaitan dengan substansi hukum, di mana pengaturan atas iklim tersebar dalam berbagai peraturan, bukan dalam peraturan yang utuh namun sederhana sehingga mudah diterapkan. Peraturan-peraturan tersebut juga belum mengatur litigasiiklim secara khusus. Terpencarnya bahan hukum dalam berbagai peraturan tersebut menjadi tantangan dalam mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan keadilan iklim.
Kedua, tantangan struktur hukum, yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dalam mendukung litigasiiklim. Meminjam Arief Sidharta, struktur hukum tersebut dibaca dalam konteks pengembanan hukum, di mana para pengemban hukum teoritikal (ahli/peneliti/akademisi) iklim masih langka sedangkan para pengemban hukum praktikal (pejabat pemerintahan terkait iklim, hakim, jaksa, polisi, advokat) masih belum sering mendapatkan pelatihan maupun praktik litigasiiklim.
Hal lain yang terkait adalah terbatasnya bahan hukum, hasil penelitian hingga fasilitas laboratorium yang mendukung pembuktian ilmiah (scientific evidence) terkait iklim.
Ketiga, tantangan budaya hukum, yang terbagi atas budaya hukum internal (oleh para penegak hukum) dan budaya hukum eksternal pada masyarakat. Dalam konteks litigasiiklim, tantangan yang dihadapi sangat beragam, mulai dari pragmatisme mengejar kesejahteraan melalui industrialisasi, kurangnya kepercayaan kepada hukum, hingga masih rendahnya kesadaran iklim dengan anggapan perubahan iklim hanyalah hoax belaka.
Pepatah menyatakan: “bersama kesulitan selalu ada kemudahan, dan bersama tantangan selalu ada peluang”. Tantangan-tantangan akibat perubahan iklim tersebut telah menghadirkan berbagai peluang, yang dalam konteks litigasiiklim di Indonesia antara lain:
Pertama, semakin familiarnya litigasiiklim. Program Lingkungan PBB (UNEP) dan Universitas Columbia pada Juli 2023 melaporkan adanya peningkatan jumlah litigasiiklim secara signifikan di seluruh dunia. Sampai tahun 2017, hanya ada 884 kasus yang didokumentasikan di 24 yurisdiksi. Namun, pada lima tahun terakhir, terdapat 2.180 perkara terkait litigasiiklim yang telah diajukan di 65 yurisdiksi. Dan litigasiiklim di Indonesia (bersama Brazil) termasuk yang meningkat sangat pesat.
Kedua, adanya putusan menarik terkait litigasiiklim, baik di luar maupun di dalam negeri. Di luar negeri, kasus yang cukup terkenal adalah kasus Urgenda, di mana Pengadilan Distrik Den Haag hingga Mahkamah Agung Belanda mewajibkan Negara Belanda mengurangi gas rumah kacanya setidaknya sebesar 25% dibandingkan tahun 1990. Terbaru adalah Putusan Pengadilan TUN Berlin pada 30 November 2023 memutus bahwa Pemerintah Federal Jerman telah gagal memenuhi target iklim di sektor transportasi dan bangunan dan harus melaksanakan tindakan tertentu. Sedangkan kasus iklim di dalam negeri yang cukup terkenal adalah kasus pencemaran udara di Jakarta dan putusan kasus PLTU Tanjungjati.
Ketiga, meski Undang-Undang belum mengatur litigasiiklim secara khusus, Mahkamah Agung secara responsif telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung litigasiiklim, terbaru adalah penerbitan PERMA 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. PERMA 1/2023 merupakan produk hukum responsif bersifat modifikasi, yang dimaksudkan untuk menghadirkan keadilan lingkungan hidup, termasuk keadilan iklim bagi generasi saat ini dan generasi mendatang. PERMA 1/2023 secara tegas menyatakan bahwa sengketa terkait perubahan iklim merupakan Perkara Lingkungan Hidup yang harus diperiksa dan diadili secara khusus.
Keempat, adanya kondisi yang semakin mendukung bagi pelaksanaan litigasiiklim, mulai dari semakin banyaknya penelitian dan seminar tentang perubahan iklim, berbagai ulasan di media tentang perubahan iklim, meningkatnya petuah lingkungan hidup dari para agamawan dan budayawan, aksi korporasi peduli lingkungan hidup, hingga semakin banyaknya NGO lingkungan hidup yang bergerak nyata mengasistensi isu perubahan iklim.
Kelima, litigasiiklim yang sarat ilmu pengetahuan terbaru akan mendorong semua pihak terkait, khususnya para ilmuwan, untuk semakin memperkuat penelitian terkait iklim. Hasil penelitian, uji laboratorium, hingga keterangan ahli oleh ilmuwan tersebut akan menjadi scientific evidence pada litigasiiklim.
Penutup
Litigasiiklim akan menjadi pendorong bagi pemerintah, korporasi dan masyarakat untuk semakin peduli pada kelestarian lingkungan hidup. Sebagai bentuk litigasi yang relatif baru, litigasiiklim tentu menghadapi tantangan yang beragam. Namun, semangat menghadirkan keadilan iklim bagi generasi sekarang dan generasi mendatang akan senantiasa menjadi pembuka peluang dalam mengatasi semua tantangan.
Penulis: Dr. Sudarsono, S.H., M.H., Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Dosen LB FH Universitas Airlangga