Manifesto Suci: Cetak Biru Penyelenggaraan Haji 1446 H
Prof Dr KH Muhammad Ishom, M.A.,
MUSIM haji 1446 H merupakan moment terakhir penyelenggaraan haji yang ditangani Kementerian Agama (Kemenag RI). Jika tidak ada perubahan maka mulai tahun depan semua urusan haji yang ditangani Kemenag RI akan dilimpahkan kepada Barang Penyelenggaraan Haji (BPH). Oleh karenanya sangat relevan apalagi Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar menekankan manifesto suci penyelenggaraan Haji 1446 H.
Manifesto suci penyelenggaraan haji disampaikan pertamakali oleh Prof Nasaruddin saat memberi sambutan pada "BPKH Annual Meeting and Banking Award 2024" di Jakarta, Jumat (13/12/2024). “Kami akan tegas, jangan sampai ada penyimpangan. Penyelenggaraan haji harus bersih dan suci, karena ini adalah urusan suci,” demikian dijelaskan Menag.
Manifesto suci merupakan pernyataan terbuka Menag dengan merujuk pada proses kesucian haji sebagai rukun Islam kelima dan komitmen moral untuk menjaga integritasnya. Manifesto ini kemudian menjadi cetak biru panduan strategis bagi stakeholder penyelenggara haji, acuan evaluasi kinerja dan komitmen perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Tujuan manifesto suci penyelenggaraan haji 1446 H yang paling utama adalah meningkatkan kepuasan jemaah haji. Adapun dampak lainnya ialah memberi arah yang jelas bagi kebijakan dan program tahunan haji serta menjadi tolok ukur penilaian kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Dengan kata lain, melalui manifesto suci Menag ingin memberikan pesan sekaligus warisan terbaik penyelenggaraan haji ketika nanti tidak lagi diurus Kemenag.
Suci Layanan Haji
Komitmen suci layanan haji dibuktikan pertama kali dengan transparansi penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Di era Prof Nasaruddin, BPIH mampu ditekan rendah sehingga biaya yang dibayarkan jemaah sendiri hanya lima puluh lima jutaan rupiah.
Selain BPIH yang ditekan rendah, manifesto suci layanan haji diimplementasikan dengan beberapa inovasi. Antara lain: pertama, inovasi digital layanan asrama haji yang dinamakan Munaqosah (Manajemen Unit Layanan Akomodasi Asrama Haji).
Munaqosah memungkinkan jemaah mengetahui lokasi gedung dan nomor kamar sejak H-2 keberangkatan, baik melalui Surat Perintah Masuk Asrama (SPMA) maupun QR code di situs asramahaji.com. Jemaah tidak perlu membawa tas kabin ke dalam gedung aula tempat mereka melakukan registrasi, sehingga proses check-in menjadi lebih cepat dan tertib.
Kedua, layanan fast track atau Makkah Route. Pada musim haji tahun ini, layanan yang dirintis sejak 2019 ini juga kembali dioperasikan di Bandara Soekarno-Hatta, Adi Soemarmo Solo, dan Juanda Surabaya. Dengan fast track, jemaah tidak perlu lagi mengantre lama di bandara Arab Saudi. Mereka bisa langsung menuju hotel atau lokasi tujuan setelah mendarat.
Ketiga, menyelenggarakan manasik haji nasional hybrid perdana untuk semua calon jemaah haji. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang seragam kepada jemaah tentang pentingnya kemandirian jemaah haji dan umrah. Kemandirian ini diharapkan dapat mendukung ketahanan jemaah selama di tanah suci.
Keempat, merilis pusat kendali haji atau Hajj Command Center (HCC). HCC didesain sebagai pusat kendali data dan informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari data jemaah haji, data pelunasan, pengisian kuota dan open seat, pergerakan jemaah dari Indonesia dan di Arab Saudi, data kepulangan jemaah, serta data jemaah wafat dan sakit.
Kelima, menambah jumlah petugas haji sebanyak 2.210 orang, sehingga total petugas haji Indonesia tahun ini 4.420 orang. Penambahan petugas haji dirasa penting dikarenakan jemaah haji asal Indonesia kebanyakan lansia, dan sesuai regulasi yang baru tidak ada lagi pendamping keluarga dari jemaah lansia.
Suci Ibadah Haji
Jika pemerintah telah menetapkan cetak biru suci penyelenggaraan haji, maka imbal baliknya adalah jemaah memiliki niat suci dalam menjalankan ibadah haji. Hal ini sebagaimana dipesankan Menag saat melepas kloter pertama haji 1446, bahwa ibadah haji bukan perjalanan biasa, melainkan perjalanan vertikal atau ke langit, sehingga perlu niat dan cara yang suci.
Calon jemaah perlu menempuh cara yang suci, diantaranya dengan menaati aturan yang ditetapkan pemerintah di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pada musim haji 1446 H ini pemerintah Arab Saudi pada khususnya telah membuat aturan-aturan baru. Diantaranya semua jemaah haji harus memiliki "tashrikh" atau visa haji dan tiap-tiap kloter dilayani oleh satu syarikat yang melayani transportasi dan akomodasi jemaah haji selama di Arab Saudi.
Jemaah yang tidak mengantongi tashrikh dianggap tidak resmi/illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi. Pengetatan aturan ini adalah untuk kemaslahatan dan kenyamanan semua jemaah haji selama berada di tanah suci.
Apalagi telah lahir beberapa fatwa dari organisasi ulama di dunia, misalnya Haiat Kibar al-Ulama Arab Saudi dan Darul Ifta Mesir, yang berpendapat haji tanpa visa adalah berdosa. Jadi, mematuhi aturan pemerintah Arab Saudi juga menjadi bagian penting niat dan cara yang suci dalam menjalankan ibadah haji.
Dari manifesto suci haji 1446 H. kita berharap penyelenggaraan dan pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini dapat berjalan lancar dan sukses. Selamat kepada saudara-saudara yang terpilih menjadi tamu di tanah suci. Semoga menjadi haji yang mabrur. Amiin.
Penulis: Prof. Dr. Muhammad Ishom el Saha, M.A., Guru Besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten


















