Beberapa bulan yang lalu, masyarakat dikagetkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materil pasal 169 huruf q UU Pemilu. Keputusan ini diteken dan disahkan MK pada Senin 16 Oktober 2023, tepatnya dua hari menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Dalam keputusan resminya, ketua MK yang waktu itu dijabat Anwar Usman menolak gugatan tentang batas usia capres dan cawapres dengan dalil pengecualian sedang dan atau pernah menjadi kepala daerah. Keputusan ini diduga kuat sebagai upaya untuk meloloskan Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus kemenakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Akibat palu sidang hakim MK yang tak ‘bertenaga’, suhu politik nasional kian menghangat, bahkan beberapa kali terjadi aksi unjuk rasa menolak keputusan ini. Para elit politik juga mengambil peranan cukup signifikan di media massa untuk menyampaikan ketidaksepahaman dengan keputusan MK.
Ada yang bilang, keputusan MK tersebut sebagai permulaan menuju kehancuran prinsip dan etikademokrasi di Indonesia. Beberapa orang lagi semakin bias dalam memaknai keputusan ini, Presiden Jokowi dituduh ada dibalik keputusan MK tersebut karena usulan masa jabatan tiga periode yang sempat disodorkan ke publik ditolak mentah-mentah.
Meminjam pendapat sosiolog sekaligus filsuf dunia, Aristoteles yang menyebut bahwa prinsip demokrasi adalah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya (Mohammad Aris Yusuf, 2023).
Dari pernyataan ini, Aristoteles menegaskan bahwa kebebasan warga bangsa dalam menyampaikan berbagai usulan dan keluh kesah soal kondisi negaranya adalah suatu keharusan, jangan takut dan jangan ragu.
Penjelasan ini juga dapat dimaknai bahwa tidak ada yang langgeng dalam kekuasaan di dalam demokrasi, demokrasi tidak mengenal dengan nepotisme.
Lebih dari itu, penjelasan soal kebebasan yang disampaikan Aristoteles, tidak bisa dinormalisasi sebagai dalil kebebasan bagi sekelompok orang untuk melanggengkan kekuasaan. Dalam demokrasi yang sehat terdapat etika yang juga harus dikedepankan–sebagai masyarakat yang bermoral dan memiliki peradaban.
Dalam demokrasi yang sehat terdapat etika yang juga harus dikedepankan–sebagai masyarakat yang bermoral dan memiliki peradaban.
KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur misalnya, telah menekankan soal kebebasan yang harus berjalan beriringan dengan kebersamaan. Sebab hanya dengan nilai-nilai yang demokratis, kelompok yang berbeda-beda dapat hidup berdampingan, kreatif, dan dapat bertemu dalam sebuah kesatuan (Rian Rohimat dan Abdul Hakim, 2019).
Dari penjelasan itu, Gus Dur ingin mendorong bahwa upaya sah sekalipun di dalam konteks demokrasi, sejatinya memikirkan soal dampak yang timbul dari sebuah kebijakan, terutama menyangkut kehendak rakyat dan kebersamaan yang tidak boleh disepelekan.
Dalam konteks keputusan MK menjelang Pemilu 2024 tersebut di atas, sejatinya para pemohon atau hakim itu sendiri benar-benar mempertimbangkan masukan serta kondisi dan kehendak rakyat mengenai judicial review UU Pemilu.
Artinya, prosedur yang berlaku seperti dibahas di dewan perwakilan rakyat, adalah sikap yang elegan ketimbang langsung mengajukan permohonan judicial review di MK, terlebih para pemohon merupakan pendukung Gibran Rakabuming Raka. Apalagi ketua MK yang saat itu dijabat oleh Anwar Usman, adalah ipar dari Presiden Joko Widodo.
Menurut hemat penulis, upaya pelanggengan kekuasaan atau usaha membangun politik dinasti ini mengkhianati dan mencederai komitmen reformasi demokrasi yang diperjuangkan pada tahun 1998. Sebagai masyarakat awam, penulis merasa sedih atas keputusan MK tersebut, karena dikhawatirkan akan ada lagi orang-orang yang mempermainkan hukum demi melanggengkan kekuasaannya.
Mungkin, bagi para pendukung Gibran Rakabuming Raka hal ini menjadi kabar gembira dan membuat mereka terus tersenyum bahkan tertawa, atas kemenangannya di MK.
Meski di satu sisi, masih ada sikap kecewa terhadap keputusan tersebut. Sebab penulis melihat bahwa dalam proses itu, ada arogansi politik dalam pengambilan keputusan. Keputusan awal MK yang awalnya konsisten pada open legal policy, seketika berubah dengan dalih adanya permohonan baru, yang artinya bisa kita lihat dengan jelas kejadian ini menunjukan bahwa putusan MK ini lahir dari cawe cawe politik atau intrik politik semata.
Penulis sangat yakin, sebagian besar tidak menginginkan adanya dinasti politik di negeri ini. Sebaliknya, masyarakat mengharapkan adanya regulasi untuk membatasi atau mencegah munculnya dinasti politik. Penulis masih berpandangan bahwa keputusan MK ini berbanding terbalik, malah membuka fondasi terbangunnya dinasti politik yang membahayakan.
Penulis berharap, pihak-pihak yang merasa menang atas ‘pertarungan’ terpanggil untuk terus memperbaiki bangsa ini, dan yang paling penting berusaha sekeras mungkin dalam upayanya mensejahterakan rakyat. Sementara masyarakat yang sedih melihat kondisi bangsa ini, tidak pantang menyerah dalam menegakan etikademokrasi dan prinsip demokrasi yang sehat di NKRI.
Wallahu A'lam
M. Fauzan Ardiansyah, Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta