TULISAN ini adalah tenggapan atas pemikiran Cendekiawan Muslim Prof M. Qasim Mathar yang beberapa kali dimuat di Tribun-Timur.com. Salah satu tulisan terbaru yaitu tayang pada Kamis, 21 Mei 2026 dengan judul ‘Kongsi2 Beli HewanKurban Adalah Sebuah Fikhi’. Gagasan tentang tema ini juga bisa dibaca di media yang sama yang diunggah 2 tahun lalu tepaynya 13 Juni 2024.
Guru Besar UIN Alaudddin Makassar tersebut mengusulkan model baru dalam ibadahkurban, yakni dengan cara kongsi beli hewankurban secara bersama-sama oleh sejumlah orang sesuai dengan kemampuan dan keikhlasannya. Yang demikian itu dipandang boleh dan sudah masuk dalam kriteria ibadahkurban.
Contoh konkret yang sudah dilakukan begini, satu ekor sapi bisa untuk kurban secara patungan oleh banyak orang. Misalnya 15 orang, 20 orang atau bahkan lebih. Dari sejumlah orang tersebut ada yang iuran 100 ribu, 500 ribu, 1 juta, dan sebagainya sesuai kadar kemampuan dan keikhlasannya. Jadi yang baru dari model ini adalah aspek jumlah orang yang bisa tercover dalam 1 ekor hewankurban. Ini berbeda dengan yang dipahami dan dilaksanakan oleh umat Islam selama ini, di mana seekor kambing atau domba untuk 1 orang, sapi, kerbau dan unta untuk 7 orang, sebagian ulama menjelasakan unta bisa untuk 10 orang.
Argumentasi yang digunakan adalah bahwa tidak ada kemutlakan dalam hal berapa orang boleh berkongsi untuk membeli seekor hewankurban. Menurutnya, model ini justru fleksibel. Argumentasi lainnya lebih bersifat pertimbangan sosiologis yakni peternak hewan akan lebih makmur karena hewan ternaknya bisa laku besar.
Banyak hadis yang ditampilkan ketika membahas model kongsi-kongsi ini, di antaranya hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah menyembelih hewankurban untuk dirinya, keluarganya dan juga ummatnya. Selain itu, adalah hadis yang menjelaskan bahwa sapi digunakan untuk 7 orang sedangkan unta untuk 10 orang. Yang dipahami sebagaimana dimuat -Tribun-Timur.com 6 Mei 2026- bahwa pembatasan maksimal 7 orang untuk sapi dan maksimal 10 orang untuk unta adalah komentar ulama, bukan penjelasan hadis Nabi.
Untuk menanggapi gagasan tersebut yang perlu disampaikan:
Pertama, bahwa yang menjadi fokus tulisan ini adalah gagasan kongsi banyak orang untuk seekor hewankurban seikhlas dan sekemampuannya.
Kedua, perlu dipahami bahwa kurban merupakan ibadahmahdhah. Yakni jenis ibadah yang aturan pelaksanaannya telah ditentukan oleh syariat secara baku, rinci dan rigit, tidak ada ruang bagi akal untuk menafsirkan atau mengutak-atik ketentuan tersebut. Mengapa akal tak perlu mengutak-atik, karena memang alasan hukum (illat al-hukm) ibadahmahdhah ini tak dapat dijangkau oleh nalar (ghair ma’qul al-ma’na). Ketentuan baku, rinci dan rigit tersebut, misalnya jenis hewan bahkan umurnya telah ditentukan oleh Rasulullah, waktu penyembelihannya, sampai kepada jenis kecacatan hewan yang menjadikan tidak sah, termasuk jumlah orang yang tercover oleh jenis hewankurban, semuanya sudah diatur oleh Rasulullah. Dalil-dalil menyangkut ketentuan tersebut bersifat jelas, tegas, dan pasti (qath’i ad-dalalah).
Ketiga, berkenaan denganfleksibilitas dalam memahami hadistentang kurban sebagaimana disampaikan dalam gagasan kongsi-kongsi ini.
Pertanyaannya, apakah dalil-dalil yang menjelaskan seekor sapi untuk 7 orang dan unta untuk 10 orang bisa dipahami dan dilaksanakan secara fleksibel dengan cara kongsi-kongsi banyak orang untuk satu hewankurban? Atau setidaknya dalil tersebut ada peluang untuk ditafsirkan demikian?
Penulis akan sampaikan sudut pandang yang berbeda dari gagasan kongsi-kongsi tersebut dalam memahami hadis-hadis yang ditampilkan. Ambil contoh kutipan terjemah hadis-hadis tersebut.
“…Selanjutnya Rasulullah mengambil golok serta domba tersebut dan membaringkannya kemudian menyembelihnya sembari berdoa: Dengan nama Allah, (terimalah kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad. Beliau berkurban dengan domba tersebut.” (HR. Muslim).
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, "Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah, yakni seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Riwayat pertama secara gamblang, tegas dan pasti menjelaskan bahwa kambing atau domba bisa digunakan untuk 1 orang individu (Nabi Muhammad) bisa pula disertakan keluarganya. Perlu digaris bawahi yang disertakan adalah keluarganya bukan orang lain. Selain itu dijelaskan pula kurban tersebut juga bagi ummat Muhammad. Penulis memahami bahwa ini sebagai privilege Rasulullah. Karena yang memiliki ummat hanyalah Rasulullah. Karena itu, tampaknya sulit untuk dianalogikan antara penyertaan kurban Rasulullah dengan ummatnya tersebut dengan penyertaan hewankurban dengan cara berkongsi yang tanpa batasan.
Sementara itu riwayat kedua, menjelaskan tentang jumlah orang yang ter-cover dalam hewankurban jenis unta dan sapi, masing-masing bisa meng-cover tujuh orang. Angka 7 yang disebut dalam dalil nash (hadis) tersebut menunjukkan maksud dan makna yang jelas serta tegas. Tidak perlu penafsiran lain. Memang ada riwayat lain yang dinisbatkan kepada Rasulullah bahwa unta dapat mengcover sebanyak 10 orang. Jadi angka 7 untuk sapi dan 10 untuk unta adalah sebuah kepastian angka yang tidak bisa ditafsirkan selain angka itu.
Dari sini batasannya jelas, bagi yang bermaksud berkurban maka batasannya 1 kambing untuk 1 orang (bisa menyertakan keluarga), sapi untuk 7 orang dan unta bisa untuk 10 orang. Lalu bagaimana memahami bahwa angka-angka tersebut dapat tafsirkan seekor sapi bisa untuk berkongsi lebih dari 7 orang dan seekor unta bisa untuk lebih dari 10 orang.
Pemahaman tentang batasan semacam itu diperkuat dengan sabda Rasulullah dalam sebuah riwayat sebagai berikut. “Sesiapa saja yang memiliki kelapangan rezeki (kemampuan berkurban) namun ia tak mau berkurban, maka janganlah ia mendekat tempat salat kami.” Ini menyiratkan maksud bahwa jika ada seseorang yang telah mampu untuk menunaikan kurban sesuai dengan ketentuan-ketentuan (batasan-batasan tadi) namun tak mau melaksanakannya maka sanksinya ia tidak boleh mendekat tempat shalat Rasulullah. Pemahaman terbaliknya (mafhum mukhalafah), bagi yang belum mampu berkurban sesuai dengan ketentuan (batasan tersebut), maka tidak ada sanksi apapun baginya. Jadi bagi yang tidak mampu, tidak ada tuntutan untuk berkurban dengan model apapun, misalnya dengan model kongsi-kongsi semampu dan seikhlasnya. Lalu apakah tidak boleh berkongsi membeli hewan dengan model kongsi banyak orang? Jawabannya tentu boleh-boleh saja, namun model demikian itu tidak memenuhi kriteria sebagai ibadahkurban.
Keempat, argumen lain tentang tidak adanya kemutlakan menyangkut berapa orang yang bisa berkongsi, dibangun atas fakta bahwa satu orang (misalnya presiden) bisa berkurban dengan seekor sapi. Artinya faktanya sapi tidak untuk 7 orang tapi untuk 1 orang. Untuk argementasi ini, perlu disampaikan bahwa ketentuan seekor kambing untuk 1 orang, seekor sapi untuk 7 orang ini, adalah limit bawah atau batasan minimal jika mau berkurban. Batas atasnya tidak ditentukan, berapapun boleh. Ini didasarkan pada riwayat bahwa Rasulullah juga pernah berkurban dengan 2 kambing, bukan hanya dengan 1 kambing
“…Rasulullah SAW. berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya...” (HR. Bukhari).
Terakhir, tanggapan ini semata-mata sebagai bentuk penyampaian pemahaman dan sudut pandang yang berbeda tentang kongsi-kongsi ibadahkurban. Harapannya ini menjadi semacam dialog akademik yang akan membuat ruang diskusi maya menjadi semakin dinamis dan memperkaya perspektif dalam memahami ajaran Islam. Khalayak pembaca memiliki kekebasan untuk sepakat atau tidak pada berbagai sudut pandang yang berbeda tersebut. Wallaahu a’lam bi ash-shawaab.