Prof Dr H Muhammad Ishom, M.A.
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Para rektor Perguruan tinggi negeri hingga sat ini masih menghadapi pekerjaan rumah (PR) besar. Yakni masalah dosen dan tenaga kependidikan (Tendik) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dalam arus reformasi birokrasi. Ada ratusan dosen dan tenaga kependidikan yang tidak masuk dalam proses penataan pegawai hingga akhir tahun 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang masa depan status kepegawaian mereka.
Perubahan sistem kepegawaian nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak besar. Aturan baru ini mengatur ulang posisi tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Dosen dan tenaga kependidikan yang direkrut melalui skema fleksibel di BLU juga ikut terdampak oleh perubahan tersebut.
Dalam aturan baru itu ditegaskan bahwa jabatan ASN hanya boleh diisi oleh pegawai yang berstatus PNS atau PPPK. Pejabat pembina kepegawaian tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi. Inilah masalah yang kini dipikirkan para rektor.
Aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata tenaga non-ASN. Pemerintah menargetkan penataan ini selesai paling lambat pada Desember 2024. Setelah batas waktu tersebut, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer atau sejenisnya.
Tujuan kebijakan ini sebenarnya adalah untuk mengakhiri ketidakjelasan status tenaga kerja di sektor pemerintahan. Pemerintah ingin menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan jelas. Karena itu, hanya ada dua status utama dalam birokrasi, yaitu PNS dan PPPK.
Namun, penerapan kebijakan ini tidak selalu mudah, terutama di lembaga pemerintah yang berstatus BLU. BLU memiliki sistem pengelolaan yang lebih fleksibel dibandingkan satuan kerja biasa. Fleksibilitas ini juga berlaku dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Aturan mengenai BLU tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Regulasi ini memberi ruang bagi BLU untuk merekrut tenaga profesional non-PNS. Tujuannya agar layanan publik tetap berjalan secara optimal.
Di sinilah muncul perbedaan pendekatan antara sistem ASN dan sistem BLU. Sistem ASN menekankan keseragaman status pegawai. Sementara itu, BLU justru diberi keleluasaan untuk merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan layanan.
Di perguruan tinggi negeri BLU, banyak dosen dan tenaga kependidikan direkrut melalui mekanisme tersebut. Mereka menjalankan tugas yang sama seperti dosen dan tenaga kependidikan ASN. Dosen misalnya, mereka mengajar, melakukan penelitian, dan mengabdi kepada masyarakat sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi.
Sebagian dari dosen tersebut bahkan sudah memiliki sertifikasi dosen sebagai bukti profesionalitas. Namun, secara administratif mereka tetap berstatus pegawai kontrak atau pegawai profesional BLU. Hal ini membuat posisi mereka berbeda dengan dosen ASN.
Masalah muncul ketika proses penataan tenaga non-ASN tidak sepenuhnya mencakup dosen BLU. Jika mereka tidak tercatat dalam sistem pendataan nasional atau tidak memenuhi syarat tertentu, mereka bisa berada di luar skema penyelesaian pemerintah. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para dosen dan tenaga kependidikan, termasuk juga perguruan tinggi.
Secara hukum sebenarnya ada beberapa kemungkinan solusi. Dosen dan tenaga keepndidikan yang bekerja sebagai tenaga profesional BLU dan dibayar dari pendapatan layanan BLU dapat tetap bekerja melalui kontrak profesional. Dalam hal ini, hubungan kerja mereka tidak dianggap sebagai tenaga honorer pemerintah.
Karena itu, diperlukan harmonisasi aturan antara sistem ASN dan pengelolaan BLU. Tanpa penyesuaian kebijakan, masalah status dosen dan tenaga keepndidikan BLU bisa terus terjadi. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini juga dapat memengaruhi stabilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri.