Prof. Dr. H. MuhammadIshom, M.A. RektorUINSultanMaulanaHasanuddinBanten
Setiap kali bencana datang, kita mudah terpaku pada narasi “musibah alam”. Namun, sebagian besar bencana yang menimpa Indonesia adalah cermin dari tata kelola lingkungan yang tidak konsisten. Penyesalan yang basah oleh air mata tidak cukup untuk menyembuhkan kerusakan ekologis yang kita biarkan terjadi selama bertahun-tahun. Kita membutuhkan cara pandang baru yang mengakui bahwa manusia berperan besar dalam memperparah risikobencana.
Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi lemahnya perencanaan ruang dan pengawasan lingkungan membuat negeri ini semakin rentan terhadap banjir, longsor, dan kekeringan. Kebijakan pemerintah di banyak sektor justru sering berjalan berlawanan dengan prinsip keberlanjutan.
Alih fungsi hutan terus terjadi, dan izin eksploitasi lahan masih lebih mudah didapat dibandingkan izin restorasi. Peringatan demi peringatan dari ilmuwan sering kali berakhir sebagai dokumen, bukan tindakan.
Banjir dan tanah longsor yang semakin sering terjadi bukan fenomena tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi dari pembukaan lahan tanpa kendali, lemahnya penegakan hukum, serta minimnya audit lingkungan pada proyek-proyek besar. Tanah yang kehilangan tutupan vegetasi tidak mampu lagi menyerap air.
Air hujan kemudian turun sebagai bencana yang seharusnya bisa dicegah. Dalam konteks ini, bencana bukan hanya teknis, tetapi juga politis.
Pada penghujung bulan November ini, sejumlah daerah di Sumatera dilanda banjir bandang dan longsor. Puluhan manusia terenggut nyawa, ribuan rumah terendam, ribuan warga mengungsi, dan aktivitas ekonomi lumpuh. Kondisi diperparah oleh sedimentasi sungai yang semakin parah akibat hulu yang rusak.
Dalam banyak kasus, rehabilitasi DAS berjalan lambat karena koordinasi antar-instansi tidak solid. Banjir itu menjadi bukti bahwa kerusakan di hulu selalu mendatangkan kesengsaraan di hilir.
Kerugian ekonomi akibat banjir tersebut tidak kecil. Infrastruktur rusak, lahan pertanian gagal panen, dan siklus distribusi barang terganggu. Namun di balik angka-angka itu, ada persoalan struktural: mitigasi bencana belum dijadikan prioritas.
Anggaran penanggulangan bencana tetap tinggi setiap tahun, tetapi anggaran pencegahan, pengawasan lingkungan, dan penegakan hukum jauh lebih rendah. Selama pola pikir ini tidak berubah, bencana akan terus menguras biaya dan harapan.
Krisis ekologi menegaskan bahwa kebijakan pembangunan tidak boleh lagi berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata. Pemerintah perlu berani menerapkan moratorium alih fungsi lahan secara lebih tegas, memperketat izin tambang dan perkebunan, serta menghentikan proyek yang mengancam kawasan lindung. Tanpa keberanian politik semacam itu, kita akan terus mengejar pertumbuhan sambil mengorbankan keselamatan warga.
Langkah strategis berikutnya adalah memastikan bahwa tata ruang tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Penataan ruang harus dipandang sebagai instrumen keselamatan publik. Pemerintah daerah perlu menutup celah-celah korupsi dalam penerbitan izin pembangunan di wilayah rawan. Penegakan disiplin tata ruang hanya mungkin dilakukan jika pemerintah pusat memberikan sanksi nyata terhadap daerah yang melanggar.
Aksi di tingkat masyarakat tetap penting, tetapi tidak cukup bila tidak dibarengi kebijakan yang konsisten. Masyarakat bisa mengurangi sampah, menanam pohon, dan merawat sungai. Namun jika izin pembukaan lahan terus dikeluarkan tanpa kajian lingkungan, upaya warga hanya menjadi perlawanan kecil terhadap kerusakan yang jauh lebih besar. Pemerintah harus menjadi aktor utama dalam memperbaiki ekosistem.
Komunitas dan organisasi lingkungan yang selama ini bergerak melakukan restorasi, edukasi, dan advokasi, kerap bekerja tanpa dukungan memadai. Pemerintah perlu melibatkan mereka secara formal dalam perencanaan mitigasi, bukan sekadar menjadikan mereka pelengkap. Kolaborasi yang sejajar antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adalah kunci pemulihan ekologis yang berkelanjutan.
Kebijakan publik ke depan harus menempatkan keselamatan ekologi sebagai prasyarat pembangunan. Pemerintah perlu memperkuat instrumen seperti audit lingkungan berkala, penegakan hukum terhadap pelanggar, serta perlindungan sumber daya air dan kawasan resapan. Tanpa regulasi yang jelas serta pengawasan independen, perubahan kebijakan hanya akan berhenti pada slogan.
Kita harus memahami bahwa bencana tidak akan menunggu perubahan sikap kita. Tak cukup dengan basah penyesalan; air mata tidak dapat mengganti hutan yang hilang atau sungai yang tercemar. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memperbaiki kebijakan, konsistensi menjalankan aturan, dan kemauan kolektif untuk menata ulang relasi kita dengan alam. Jika tidak, generasi mendatang akan hidup dalam siklus bencana yang kita wariskan tanpa bertanggung jawab.