Kasus Cerai Melonjak Diputus Verstek, Siapa Menjamin Nafkah Anak?
Prof Dr KH Muhammad Ishom, M.A.,
Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A.
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Perceraian sering dianggap sebagai akhir dari sebuah konflik rumah tangga. Putusan pengadilan dibacakan, perkawinan dinyatakan putus, lalu masing-masing pihak melanjutkan kehidupannya. Namun, bagi anak, perceraian bukanlah akhir. Justru setelah palu hakim diketukkan, persoalan baru dimulai: siapa yang memastikan anak tetap mendapatkan nafkah, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika perceraian diputus secara verstek—putusan yang dijatuhkan ketika tergugat atau termohon tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Fenomena verstek dalam perkara perceraian bukan perkara kecil. Data pada sejumlah pengadilan agama menunjukkan proporsinya cukup tinggi. Di Magetan, misalnya, dari 635 perkara pada 2022, sebanyak 254 perkara atau sekitar 40 persen diputus secara .



















