BPJPH Ungkap Alasan Pelaku Usaha Wajib Terapkan SJPH Secara Konsisten
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha atau produsen yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.
“Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal,” ujar Haikal dikutip erakini, Jumat (25/4/2025).
Ia menekankan bahwa penerapan SJPH merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Haikal menyatakan bahwa konsistensi dalam menerapkan SJPH menjadi kunci untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.
"Setiap pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal wajib untuk secara terus menerus, sekali lagi saya tegaskan, secara konsisten menerapkan standar halal yang kita tetapkan yang disebut Sistem Jaminan Produk Halal," tuturnnya.
SJPH, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Pasal 1, merupakan sistem terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur guna menjaga kesinambungan Proses Produk (PPH).

















