Alasan Islam Mengharamkan Daging Babi untuk Dikonsumsi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Dalam ajaran Islam, babi merupakan salah satu hewan yang secara tegas diharamkan untuk dikonsumsi. Dasar pengharaman ini tertuang langsung dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173 yang menyebutkan:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Baqarah: 173).
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan larangan mengonsumsi “daging babi” (lahmal khinzir), yang menjadi dasar hukum utama pengharaman babi dalam Islam. Para ulama menilai penyebutan langsung kata “babi” dalam ayat ini menunjukkan bahwa hukumnya tidak bisa ditawar: haram secara mutlak.
Meski kata yang digunakan dalam ayat tersebut adalah “daging babi”, para ulama berbeda pendapat tentang cakupan keharamannya. Perdebatan ini diulas lebih lanjut oleh beberapa ulama dalam literatur fikih klasik.
Dawud Az-Zhahiri, misalnya, memandang bahwa larangan hanya berlaku untuk daging babi itu sendiri, sesuai dengan teks ayat. Dengan kata lain, bagian tubuh babi yang lain seperti kulit, lemak, atau tulangnya tidak termasuk dalam larangan.
Namun, pandangan ini tidak mewakili mayoritas ulama. Jumhurul ulama atau mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud “daging babi” dalam ayat tersebut mencakup seluruh bagian tubuh babi, bukan hanya dagingnya.

















