Tanggapi Polemik Ayam Goreng Widuran, Kepala BPJPH Bicara Sanksi Pidana
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras menanggapi polemik warung makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah yang viral karena produk dijual mengandung unsur minyak babi. Padahal, warung legendaris ini sudah beroperasi sejak tahun 1973.
Menurut Haikal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelanggaran yang dapat dijerat sanksi pidana terbatas pada dua kategori. Pertama, jika pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal, misalnya dengan sengaja mencampurkan bahan halal dan non-halal. Kedua, jika pelaku usaha membocorkan rahasia formula produk.
“Dalam kasus Ayam Goreng Widuran, yang perlu digarisbawahi adalah mereka tidak pernah mengklaim produknya halal atau memiliki sertifikasi halal,” ujar Haikal dalam pernyataan resminya dari Kuala Lumpur, Selasa (27/5/2025).
“Namun, publik berhak merasa dirugikan karena informasi soal bahan non-halal ini baru disampaikan setelah sekian dekade,” tambahnya.
Haikal menuturkan, dalam konteks perlindungan konsumen, kasus ini bisa masuk dalam ranah hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi penting terkait produk, seperti komposisi bahan, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Pasal 8 huruf i dengan jelas menyatakan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan label dan penjelasan yang memuat nama barang, komposisi, serta keterangan lain yang diwajibkan. Dalam hal ini, konsumen tidak diberi informasi penting selama lebih dari 50 tahun,” kata Haikal.


















