BPJPH Komitmen Lindungi Pelaku Usaha Mikro Melalui Sertifikat Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam menghadapi persaingan ketat dengan produk luar negeri, khususnya di sektor makanan dan minuman.
"Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil kita serta produk-produk mereka dari banjirnya produk luar yang membanjiri pasar kita," ujar Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal dikutip erakini dari situs resmi BPJPH, Senin (25/11/2024).
Babe Haikal menjelaskan bahwa saat ini banyak produk luar negeri, terutama di sektor makanan dan minuman, yang diproduksi dengan harga murah, kualitas baik, dan bahkan sudah bersertifikat halal dari negara asalnya.
Oleh karena itu, penting bagi produk lokal yang dihasilkan oleh UMK untuk memiliki sertifikat halal, guna memberikan nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat di pasar.
"Sertifikat halal itu penting agar produk UMK kita bisa bersaing dengan produk luar negeri yang sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga halal di negara masing-masing," tuturnya.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki peran besar dalam memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program, khususnya dalam hal sertifikasi halal. Babe Haikal mengingatkan, tanpa upaya afirmatif yang mendukung, produk UMK mungkin tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri yang telah memiliki sertifikasi.


















