JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 312 ton bahan baku pakan ternak impor asal Brasil pada Rabu (22/7/2026). Pemusnahan dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan komoditas tersebut mengandung unsur babi (porcine), yang tidak sesuai dengan dokumen kesehatan dari negara asal.
Pemerintah menegaskan, pemusnahan itu bukan dipicu adanya penyakit hewan, melainkan sebagai langkah penegakan regulasi sekaligus perlindungan terhadap keamanan hayati dan sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara agar komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tidak masuk ke dalam rantai pasok nasional.
Menurut dia, langkah itu juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya dalam kegiatan impor produk.
"Taatlah kepada peraturan, dan regulasi yg ada. Dan ini kita lakukan atas nama Undang-Undang Dasar 1945 (untuk) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik, dan kolaborasi ini akan kita jaga terus," ujar Haikal seperti dikutip, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, menegaskan setiap komoditas yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan pemerintah menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat, baik terkait ancaman hama dan penyakit maupun aspek kehalalan produk.
Menurut Karding, temuan unsur babi pada bahan baku pakan ternak menjadi perhatian karena berkaitan dengan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Meskipun produk tersebut tidak ditujukan untuk konsumsi langsung, pemerintah tetap berkewajiban menjaga rantai pasok pangan nasional sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
"Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap komoditas yang masuk ke Indonesia telah melalui pengawasan yang ketat. Keamanan hayati dan aspek halal merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perlindungan konsumen," kata Karding.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengungkapkan pemerintah telah membekukan sementara empat unit usaha asal Brasil yang berkaitan dengan produk tersebut sambil menunggu klarifikasi dari otoritas negara asal.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga memperketat persyaratan impor bahan baku meat and bone meal (MBM).
"Kami juga telah meminta 11 negara pemasok MBM ke Indonesia untuk melengkapi setiap pengiriman dengan hasil pengujian PCR selain Health Certificate. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Agung.