Duduk Perkara Kasus Minyak Babi Ayam Goreng Widuran hingga Pemilik Dipolisikan
Abdul Rahman Ahdori
SOLO, (ERAKINI) - Kasus minyak babi pada ayam goreng produk Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah menarik perhatian publik. Pasalnya, sejak berdiri tahun 1971, pemilik warung legendaris ini tidak pernah meyampaikan ke publik bahwa makanannya tersebut masuk kategori non-halal.
Bahkan, temuan masyarakat bahwa pada 2017 tertulis 'Halal' pada spanduk warung. Masyarakat Muslim merasa dirugikan atas ulah pengusaha nakal tersebut.
Tak mau berlarut-larut, sejumlah tokoh agama dan pengurus ormas Islam di Surakarta melaporkan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran, Irfan ke Polresta Solo.
Laporan tersebut diajukan oleh Mochammad Burhannudin, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, bersama jajaran Dewan Syariah Kota Surakarta dan perwakilan sejumlah organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Indonesian Halal Watch.
“Terkait permasalahan Ayam Goreng Widuran yang mana dengan jelas meresahkan umat Muslim di Kota Solo. Sehingga ini mendorong kami, juga atas dorongan beberapa ormas Islam, untuk melaporkannya ke jalur hukum,” ujar Burhannudin di Solo, dikutip Kamis (29/5/2025).
Burhannudin menilai, praktik yang dilakukan restoran tersebut telah menyesatkan konsumen, khususnya umat Muslim, karena selama puluhan tahun restoran itu tidak secara terbuka menginformasikan bahwa produknya mengandung bahan non halal.

















