Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menyampaikan keterangan kepada media, di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mempertanyakan logika hukum saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024.
Kuasa hukum menyoroti perbandingan antara Badan Pengelola Keuangan Haji () dan Badan Amil Zakat Nasional () yang digunakan dalam menentukan ketegori keuangan negara.
"Ahli berkali-kali menyampaikan perbandingan antara BAZNAS dengan BPKH. Seolah-olah BAZNAS itu yang merupakan dana umat bisa menjadi cakupan daripada ruang lingkup kerugian keuangan negara,” ujar Melissa kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026) malam.
Jaksa KPK hari ini menghadirkan saksi ahli hukum keuangan negara, Syakran Rudi, yang juga menjabat Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Barat. Saksi dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, antan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan, saksi berulang kali membandingkan keuangan haji yang dikelola BPKH dengan BAZNAS. Ia menyebut sumber keuangan kedua lembaga sama-sama berasal dari umat.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut sempat menampilkan salah satu putusan pengadilan yang memvonis bebas 6 terdakwa kasus dugaan korupsi dana BAZNAS.
Majelis hakim pada Mei 2026 menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Kabupaten Enrekang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Johnicol Richard Frans Sine dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim mempertimbangkan pendapat ahli yang menerangkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS merupakan dana umat dan bukan termasuk kategori keuangan negara. Sehingga laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi ketentuan audit syariah.
Melissa menilai, perbedaan karakteristik pengelolaan dana dan ketentuan hukum yang mengaturnya semestinya menjadi pertimbangan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji.
"Kita berharap jangan sampai ada disparitas hukum ya, perbedaan pandangan," tandasnya.
Melissa juga menyoroti argumentasi ahli yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan tujuan undang-undang sektoral tidak tercapai dapat masuk dalam lingkup kerugian keuangan negara.
Ia menguji konsistensi argumentasi tersebut dengan mengambil contoh kasus dugaan penyalahgunaan dana jamaah umrah oleh biro perjalanan. Kasus terbaru terdapat dugaan penyalahgunaan uang jamaah hingga Rp95 miliar oleh penyelenggara perjalanan yang izinnya diberikan pemerintah.
Kata Melissa, jika logika ahli diterapkan secara luas, kegagalan penyelenggara memenuhi hak jamaah berpotensi menyeret kementerian terkait ke dalam pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara, mengingat pemerintah juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan.
Namun, ia menilai penanganan perkara penyalahgunaan dana jamaah umrah selama ini lebih diarahkan kepada pihak penyelenggara perjalanan melalui proses hukum, pencabutan izin, dan penerapan ketentuan pidana yang relevan.
“Kalau pakai logika dari ahli tersebut, kementerian terkait bisa dimintakan pertanggungjawaban dong. Dan itu dianggap sebagai kerugian keuangan negara karena ada hak jamaah yang tidak tercapai,” katanya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan ahli dalam menyatakan suatu kebijakan sebagai penyalahgunaan kewenangan, terutama ketika pembagian kuota haji tambahan disebut telah dituangkan dalam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Melissa menjelaskan, kuota tambahan memiliki karakteristik berbeda dengan kuota dasar karena jumlahnya bergantung pada pemberian dari pemerintah Arab Saudi serta keputusan Indonesia untuk mengambil dan mengelolanya.
Dalam perkara yang menjerat Gus Yaqut, pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000 untuk jamaah reguler dan jamaah khusus telah dituangkan dalam kesepakatan bersama dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam Keputusan Menteri Agama.
Melissa menilai, kebijakan tersebut harus dianalisis dengan mempertimbangkan dokumen kesepakatan kedua negara, bukan semata-mata menggunakan komposisi pembagian kuota reguler dan khusus sebagai tolok ukur.
Tim penasihat hukum juga menunjukkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kinerja penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Melissa menyebut, laporan tersebut mencatat capaian sejumlah komponen kinerja yang melampaui target, antara lain sebesar 100,2 persen hingga 200 persen.
Bagi Melissa, data tersebut perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menguji konsistensi keterangan ahli, khususnya mengenai hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji tambahan, pencapaian tujuan penyelenggaraan haji, dan unsur kerugian keuangan negara.
Melissa berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi dan bukti yang diajukan dalam persidangan sebelum mengambil kesimpulan.