Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028, MUI: Mengapa Begitu Berani?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah memutuskan menunda implementasi kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Perpanjangan tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, sejumlah ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.perpanjangan masa penahapan diperlukan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan efektif dengan memperhatikan kesiapan seluruh pihak terkait.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," ujar Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang digelar secara daring, dikutip Minggu (18/10/2026).
Di sisi lain, keputusan pemerintah tersebut mendapat sorotan dari kalangan ulama. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mempertanyakan langkah pemerintah yang menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal, mengingat ketentuan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan.
Menurut Cholil, penundaan itu patut disayangkan karena berkaitan dengan kepastian perlindungan konsumen Muslim dalam memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.
"Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, tersebut seperti dilansir dari laman resmi MUI.
Meski penerapan kewajiban sertifikasi halal mengalami penundaan melalui kebijakan pemerintah, Cholil menegaskan bahwa ketentuan syariat Islam mengenai kehalalan produk tidak ikut berubah.
Ulama kelahiran Madura, 1 Juni 1975, itu menjelaskan, kewajiban mengonsumsi makanan dan minuman halal serta menggunakan produk yang halal tetap melekat pada setiap Muslim.
















