JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri halal nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem halal global.
Namun, sejumlah tantangan masih membayangi implementasi kebijakan tersebut. Mulai dari penguatan rantai pasok, keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (), hingga kesiapan dalam memenuhi kewajiban .
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah, menilai kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan mitra internasional menjadi faktor penting dalam mengembangkan industri halal nasional. Salah satu kerja sama yang dinilai strategis adalah pengembangan integrated halal value chain antara Indonesia dan Thailand.
Meski demikian, Isnawati mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak justru menjadikan Indonesia sekadar pasar bagi produk-produk dari Thailand.
“Jadi harapannya kalau ada pembukaan akses kerja sama tersebut, Indonesia itu harus mampu menyeimbangkan dengan investasi yang kuat, pembangunan fasilitas produksi yang saling terhubung, dan adanya penggunaan bahan baku dari Indonesia, transfer teknologi, melibatkan UMKM, dan kita bisa mengajak UMKM lokal masuk ke rantai pasok regional,” kata Isnawati seperti dikutip, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, kerja sama rantai nilai halal terintegrasi antara Indonesia dan Thailand merupakan peluang yang rasional serta berpotensi memberikan keuntungan bagi kedua negara.
“Kalau kita lihat kerja sama integrated halal value chain Indonesia-Thailand ini merupakan peluang yang rasional antara kedua belah pihak yang diharapkan saling menguntungkan,” ujarnya.
Isnawati menilai desain kerja sama industri halal harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih luas, bukan hanya meningkatkan volume perdagangan bilateral.
Dia menjelaskan, Thailand memiliki keunggulan dari sisi kapasitas manufaktur, efisiensi produksi, dan jaringan ekspor global yang kuat. Sementara Indonesia memiliki pasar konsumen muslim yang besar, sistem sertifikasi halal yang terus berkembang, serta ketersediaan bahan baku yang melimpah.
Karena itu, keberhasilan kerja sama industri halal tidak cukup diukur dari nilai perdagangan yang tercipta. Lebih jauh, kerja sama tersebut harus mampu memperkuat kapasitas industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing UMKM Indonesia di pasar regional.
Menurut Isnawati, keterlibatan UMKM dalam rantai pasok halal regional menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan pelaku industri.
Selain penguatan rantai pasok dan daya saing industri, kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal juga menjadi tantangan tersendiri menjelang implementasi wajib halal secara penuh.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan, pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan.
“Rapat koordinasi Pengawasan Jaminan Produk Halal ini penting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya persiapan kita untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Aqil.
Aqil menjelaskan, penahapan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Pada tahap pertama, kewajiban tersebut mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Menurut dia, pengawasan Jaminan Produk Halal menjadi kewenangan BPJPH untuk memastikan pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal sekaligus menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten.
“Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH,” ujar Aqil.