Mengenal Zikir Fida: Bacaan, Tata Cara, dan Hukumnya dalam Islam
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Zikir fida merupakan salah satu tradisi keagamaan yang berkembang di Indonesia, khususnya di masyarakat Jawa dan Sumatera. Amaliah ini dilakukan dengan membaca kalimat zikir atau surat Al-Quran dalam jumlah tertentu, dengan harapan memperoleh ampunan Allah SWT dan terhindar dari siksa api neraka.
Berikut penjelasan lengkap definisi zikir fida, bagaimana tata cara membacanya, serta bagaimana hukumnya dalam Islam:
Pengertian Zikir Fida
Dilansir dari media resmi Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Senin (26/10/2026), secara bahasa, fida berasal dari bahasa Arab, yakni الفداء, yang berarti tebusan atau penebusan. Zikir fida juga dikenal dengan istilah zikir ataqah (العتاقة), yang bermakna pemerdekaan.
Dalam konteks amaliah ini, penebusan dan pemerdekaan dimaknai sebagai ikhtiar memohon kepada Allah SWT agar diri seseorang dibebaskan dari siksa api neraka.
Zikir fida terbagi menjadi dua jenis, yaitu fida sughra dan fida kubra. Fida sughra dilakukan dengan membaca kalimat tahlil, yakni laa ilaaha illallah (لا إله إلا الله), sebanyak 70.000 kali. Sebagian praktik menyebutkan jumlah bacaan sebanyak 71.000 kali. Sementara itu, fida kubra dilakukan dengan membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 100.000 kali.
Pada dasarnya, zikir fida dapat dibaca untuk diri sendiri. Namun, dalam praktik di masyarakat, bacaan ini lebih sering dilakukan dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada orang lain yang telah meninggal dunia.


















