Hukum Salaman Setelah Salat Fardu, Bid'ah?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Bersalaman setelah melaksanakan salat fardu menjadi kebiasaan bagi sebagian besar umat Islam di Indonesia. Tradisi ini biasanya dilakukan dengan menyalami jemaah di sebelah kanan dan kiri sebagai bentuk penghormatan sekaligus upaya menjaga tali persaudaraan atau ukhuwah Islamiyah.
Meski demikian, kebiasaan bersalaman setelah salat fardu masih menjadi perbincangan di kalangan beberapa umat Islam. Sebagian orang mempertanyakan hukumnya, bahkan menganggap praktik tersebut sebagai bid'ah.
Lantas, bagaimana hukum bersalaman setelah salat fardu dalam pandangan Islam?
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa bersalaman setelah salat fardu tidak membatalkan salat karena dilakukan setelah rangkaian ibadah salat selesai. Perdebatan yang muncul lebih berkaitan dengan persoalan apakah kebiasaan tersebut termasuk bidah atau tidak.
Untuk memahami persoalan ini, perlu diperhatikan sejumlah hadis yang menjelaskan keutamaan bersalaman dalam Islam.
Salah satu hadis yang menerangkan keutamaan bersalaman diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Al-Barra bin Azib. Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya: "Diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.' (HR Abu Dawud)."
Hadis tersebut menjelaskan keutamaan bersalaman ketika dua orang Muslim bertemu. Amalan ini menjadi salah satu bentuk interaksi yang dapat mempererat hubungan persaudaraan di antara sesama Muslim.
Selain itu, terdapat riwayat yang menceritakan kebiasaan para sahabat bersalaman dengan Rasulullah SAW setelah melaksanakan salat.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, sahabat Yazid bin Aswad menceritakan pengalamannya ketika melaksanakan salat Subuh bersama Rasulullah SAW :
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ
Artinya: "Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia salat Subuh bersama Rasulullah SAW. Lalu, setelah salat, para jemaah berebut untuk menyalami Nabi dan mengusapkan tangan beliau ke wajah mereka masing-masing. Saya pun menyalami tangan Nabi, lalu mengusapkannya ke wajah saya." (HR Bukhari, hadis nomor 3360).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bersalaman setelah salat fardhu tentu boleh dengan meyakini bahwa salaman tersebut bertujuan mempererat hubungan antar umat Islam dan bukan bagian dari rukun dalam salat. Wallahua'lam.


















