Alasan Presiden Rahmon Larang Pakai Hijab di Tajikistan yang 90% Berpenduduk Muslim
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Tajikistan telah secara resmi melarang pemakaian jilbab di negara tersebut. Undang-undang larangan memakai hijab tersebut dengan mengubah undang-undang ‘Tentang Peraturan Hari Raya dan Upacara’ yang ada dan melarang “impor, penjualan, promosi, dan pemakaian pakaian yang dianggap asing bagi budaya nasional”.
Sebagaimana dilansir dari Indian Express, Rabu (26/6/2024), meskipun Tajikistan adalah negara yang 90% berpenduduk muslim, tetap memberlakukan larangan tersebut. Bahkan, pada pelanggar akan bisa dikenakan denda mulai dari 7.920 somoni ($747) atau sekitar Rp12 juta untuk pelanggar individu, hingga 39.500 somoni ($3.724) atau sekitar Rp60 juta, menurut Layanan Tajik Radio Liberty.


















