MAKKAH, (ERAKINI) - Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary membenarkan seorang wanita asal Indonesia ditahan kepolisian Arab Saudi karena menjual visa non haji. Perempuan itu inisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan tersangka.
“Benar sudah ditahan. Kami juga ingin meluruskan wanita itu bukan selebgram tetapi pegiat media sosial,” katanya, Jumat (7/6/2024).
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," sambungnya.
Ia menuturkan, pelaku merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook.
LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.
"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," ucapnya.
Pelaku menjanjikan kepada 50 jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini para jemaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak kena masalah hukum di Saudi.
"Bayar 100 juta," kata Yusron.
Saat ini LMN masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dikenakan pasal financial fraud.