Ketua PPIH Arab Saudi Kemenhaj RI Iyan Heryawan (sebelah kanan) saat menerima sertifikat dan penghargaan dari Adahi di kantor Daker Makkah, Syisyah, Makkah, Senin (8/6/2026). (Foto: MCH 2026).
MAKKAH, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memperoleh apresiasi dari Yayasan Wakaf Al-Mushaf, Adahi, atas keberhasilannya memfasilitasi pembayaran dam nusuk jemaah haji Indonesia melalui lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.
Apresiasi tersebut diwujudkan dalam bentuk piagam penghargaan yang diserahkan oleh General Supervisor Wakaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail, kepada Ketua PPIH Arab Saudi, Ian Heriyawan, di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Syisyaah, Senin (8/6/2026).
"Itu piagam penghargaan dari kami, Wakaf Al-Mushaf sebagai bentuk rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dari PPIH Arab Saudi dalam membantu jemaah untuk melakukan pembayaran dam ke Adahi melalui kami dari Wakaf Al-Mushaf," kata Iskandar Muhammad Ismail.
Dalam penyerahan penghargaan tersebut, Ian Heriyawan didampingi Kepala Daker Makkah, Ihsan Faisal, serta Kepala Seksi Pembimbing Ibadah (Bimbad) Daker Makkah, Erti Herlina.
Adahi merupakan satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dan melayani penyembelihan hewan dam atau hadyu serta kurban bagi jemaah haji di Tanah Suci. Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah Indonesia, tetapi juga seluruh jemaah haji dari berbagai negara.
Dam nusuk sendiri merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh jemaah yang melaksanakan haji tamattu, yakni umrah terlebih dahulu kemudian haji, serta haji qiran yang menggabungkan pelaksanaan umrah dan haji dalam satu rangkaian. Adapun jemaah yang menjalankan haji ifrad tidak dikenakan kewajiban membayar dam.
Pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Indonesia melalui Kemenhaj mendorong tata kelola dam yang lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi penyelenggaraan ibadah haji agar pelaksanaan dam tidak hanya sesuai dengan ketentuan fikih, tetapi juga dapat dipastikan manfaatnya sampai kepada para penerima yang berhak.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai keterlibatan program Adahi menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan dam berjalan sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Dahnil, program tersebut membantu menjamin proses penyembelihan, distribusi, hingga pelaporan dam dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, Dahnil juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia.
Berdasarkan data Kemenhaj, total jemaah yang tercatat dalam rekapitulasi pembayaran dam pada musim haji tahun ini mencapai 195.326 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135.367 jemaah membayar dam melalui Adahi, 53.506 jemaah membayar dam di Tanah Air, dan 6.453 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa.
Sementara itu, jumlah jemaah haji yang menjalankan manasik ifrad tercatat sebanyak 4.084 orang.
Data tersebut menunjukkan semakin meningkatnya partisipasi jemaah dalam memanfaatkan saluran resmi pembayaran dam yang telah disediakan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ibadah haji yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel.