Jarah Bank Rp200 Triliun, Crazy Rich Vietnam Divonis Hukuman Mati
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Crazy rich Vietnam Truong My Lan divonis hukuman mati setelah dinyatakan terbukti terlibat kasus penipuan dan penggelapan terbesar sepanjang sejarah negara komunis itu. My Lan didakwa melakukan penggelapan dana bank hingga USD12,5 miliar atau sekitar Rp200 triliun.
Pengembang properti berusia 67 tahun itu dijatuhi hukuman mati karena 'menjarah' salah satu bank terbesar di negara tersebut selama 11 tahun. Truong My Lan dituduh mengambil pinjaman sebesar US$44 miliar (sekitar Rp702,6 triliun) dari Saigon Commercial Bank.
Dikutip dari Al Jazeera, My Lan dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyuapan, dan pelanggaran peraturan perbankan dalam sidang terakhir yang berlangsung di Kota Ho Chi Minh, Kamis (11/4/2024).
Putusan tersebut mengharuskan ia wajib mengembalikan US$27 miliar (sekitar Rp432 triliun), jumlah yang menurut jaksa penuntut mungkin tidak akan pernah bisa diperoleh kembali. Namun, My Lan masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan itu.
Truong My Lan merupakan kepala pengembang properti Van Thinh Phat. Ia secara ilegal mengendalikan Bank Komersial Saham Gabungan Saigon pada 2012 hingga 2022 untuk menyedot dana melalui ribuan perusahaan fiktif dan menyuap pejabat pemerintah.
Akibatnya, jaksa menyita lebih dari 1.000 properti Lan. Nilai perampasan asetnya bahkan mencapai 3 persen produk domestik bruto (PDB) Vietnam pada 2022.
Jaksa menuduh Truong My Lan menggunakan kekuatannya untuk mengangkat orang-orangnya sendiri sebagai manajer, dan kemudian memerintahkan mereka untuk menyetujui ratusan pinjaman ke jaringan perusahaan cangkang yang ia kendalikan.

















