Majelis Umum PBB Serukan Gencatan Senjata Tanpa Syarat dan Permanen di Gaza!
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Umum PBB dengan suara mayoritas pada hari Rabu (11/12/2024) menyetujui resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera dan tanpa syarat di Gaza, sebuah isyarat simbolis yang ditolak oleh Amerika Serikat dan Israel.
Resolusi Gaza menyerukan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyampaikan proposal tentang bagaimana PBB dapat membantu memajukan akuntabilitas dengan menggunakan mekanisme yang ada atau menciptakan mekanisme baru berdasarkan pengalaman masa lalu.
Resolusi yang diadopsi dengan suara 158-9, dengan 13 abstain mendesak gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen. Selain itu ada pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat.
Resolusi kedua yang menyerukan Israel untuk menghormati mandat badan PBB yang mendukung pengungsi Palestina (UNRWA) dan mengizinkannya melanjutkan operasinya disahkan pada hari Rabu (11/12/2024) dengan pemungutan suara 159-9 dan 11 abstain.
Di sisi lain, Israel telah memutuskan untuk melarang organisasi tersebut mulai tanggal 28 Januari 2025, setelah menuduh beberapa pegawai UNRWA mengambil bagian dalam serangan yang menghancurkan.


















