Kepolisian Amerika Tahan 2 WNI Imbas Kebijakan Presiden Trump
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - 2 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Amerika Serikat (AS) akibat kebijakan Presiden Trump soal pengetatan imigrasi. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, WNI yang ditangkap tersebut sudah mendapatkan pendampingan dari pemerintah.
"Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan dan memastikan kondisinya dalam keadaan baik dan sehat," kata Judha.
Sementara itu, WNI kedua, BK, ditangkap pada 28 Januari 2025 di New York saat melapor tahunan di kantor Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).
Judha mengungkapkan bahwa BK telah tercatat dalam daftar deportasi sejak 2009 dan upaya untuk mengajukan suaka telah ditolak. KJRI New York juga berkomunikasi dengan keluarga BK, meskipun tidak secara langsung, dan memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan tetap baik.
Kemlu RI menjamin bahwa kedua WNI tersebut akan mendapatkan akses konsuler dan pendampingan hukum selama proses hukum berlangsung.
















