Warga Palestina memeriksa trotoar yang hancur setelah serangan Israel di kamp Nur Shams dekat Tulkarem, pada 4 Maret 2024. (Foto: Al Jazeera).
TULKARM, (ERAKINI) - Ancaman penggusuran kembali menghantui warga Palestina di Tepi Barat. Otoritas pendudukan Israel dilaporkan akan merobohkan puluhan bangunan hunian di Kamp Pengungsi Nur Shams, wilayah utara Tepi Barat, dalam waktu dekat. Rencana ini memicu kecemasan dan kemarahan warga yang telah lama hidup di bawah tekanan pendudukan.
Melansir Arab News, Gubernur Provinsi Tulkarem, Abdallah Kamil, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait rencana pembongkaran tersebut dari COGAT, badan di bawah Kementerian Pertahanan Israel yang mengurusi urusan sipil di wilayah pendudukan. Menurutnya, tindakan ini akan memperparah penderitaan warga sipil yang selama ini hidup dalam kondisi serba terbatas.
Informasi serupa disampaikan Faisal Salama, ketua komite rakyat Kamp Tulkarm yang berdekatan dengan Nur Shams. Ia menjelaskan bahwa perintah pembongkaran menyasar sedikitnya 25 bangunan, yang di dalamnya terdapat sekitar 100 rumah keluarga Palestina.
“Kami mendapat pemberitahuan melalui koordinasi militer dan sipil bahwa pihak pendudukan akan menghancurkan 25 bangunan pada Kamis, 18 Desember,” ujar Salama. Ia menegaskan, ratusan warga terancam kehilangan tempat tinggal hanya dalam satu hari.
Pada Senin, suasana tegang terlihat di sekitar kamp. Sejumlah warga Nur Shams yang telah mengungsi menggelar aksi protes di hadapan kendaraan militer lapis baja Israel yang menutup akses masuk ke kamp. Mereka menuntut dihentikannya rencana pembongkaran dan menolak kebijakan yang dinilai tidak manusiawi serta melanggar hak dasar rakyat Palestina.
Salah satu warga, Aisha Dama, mengungkapkan keputusasaannya. Rumah keluarganya yang memiliki empat lantai dan menjadi tempat tinggal sekitar 30 anggota keluarga termasuk dalam daftar bangunan yang akan dihancurkan. “Kami merasa sendirian menghadapi kekuatan militer. Tidak ada tempat mengadu,” tuturnya dengan suara bergetar.
Di tengah kabar pahit dari lapangan, perkembangan penting juga terjadi di tingkat internasional. Pada hari yang sama, majelis hakim banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak salah satu upaya hukum Israel untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan kejahatan yang dilakukan dalam perang di Gaza.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penyelidikan jaksa ICC tetap sah dan dapat mencakup peristiwa yang terjadi setelah serangan 7 Oktober 2023. Keputusan ini sekaligus memperkuat putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Dengan demikian, surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan tahun lalu terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tetap berlaku. Putusan ini dipandang sebagai secercah harapan bagi upaya penegakan keadilan bagi rakyat Palestina, di tengah terus berlanjutnya kebijakan pendudukan, penggusuran, dan kekerasan struktural yang mereka alami.
Situasi di Nur Shams menjadi pengingat keras bahwa krisis Palestina bukan sekadar isu politik, melainkan tragedi kemanusiaan yang nyata dan terus berlangsung. Dunia internasional kembali diuji: diam, atau berdiri membela hak hidup rakyat Palestina.