Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida yang digugat Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ di Den Haag, Belanda pada 11 Januari 2024 lalu. Foto: Antara/Anadolu
ISTAMBUL, (ERAKINI) - Afrika Selatan (Afsel) sedang mempersiapkan tuntutan hukum terpisah terhadap Amerika Serikat (AS) dan Inggris karena menilai kedua negara itu terlibat dalam kejahatan perang bersama Israel di Jalur Gaza, Palestina. Sebelumnya Afsel sudah menggugat ke Mahkamah Internasional (ICT) atas tuduhan .
Tuntutan ini diprakarsai oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel, Wikus Van Rensburg, dengan tujuan menuntut mereka yang terlibat dalam kejahatan di pengadilan sipil. Rensburg mengaku ia dan koleganya di Afsel sedang melakukan persiapan dengan menghubungi pengacara di AS dan Inggris untuk bekerja sama.
Rensburg yang telah menulis sejumlah surat ke beberapa negara dan ICJ, dalam beberapa pekan belakangan, menuntut agar Israel dan para pendukungnya diseret ke pengadilan. Ia telah bersiap mengajukan gugatan terhadap kedua negara dengan dukungan dari para koleganya.
“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg kepada Anadolu dalam sebuah wawancara, dilansir Senin (15/1/2024), merinci proses dimana Washington dan London akan diadili karena terlibat dalam kejahatan perang Israel terhadap rakyat Gaza.
Rencana Rensburg menggugat AS dan Inggris mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak. Termasuk dari sejumlah negara.
"Banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dengan kami dalam gugatan ini. Banyak dari mereka yang bergabung adalah Muslim, tetapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban untuk membantu tujuan ini, tapi saya yakin sebenarnya bukan itu," tandasnya.
Menurut Rensburg, apa yang terjadi di Irak merupakan contoh. Ia menekankan bahwa tidak ada yang membuat AS bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu, karena masalah ini tidak dianggap penting.
"Tetapi sekarang orang-orang yakin bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah skenario ideal untuk menjalankan proses hukum," kata Rensburg. “AS sibuk menghabiskan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan. Tidak ada yang berkata berhenti, cukup sudah," lanjut dia.
Rensburg mengatakan, kasus genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan dalam kasus mereka melawan AS dan Inggris. Mereka akan memulai proses berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PBB.
Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangkan oleh Afrika Selatan, Rensburg yakin AS akan menghadapi sanksi, meskipun tidak menerima putusan tersebut. "Putusan ICJ juga akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Joe Biden," tambahnya.
Dia juga mengingatkan bahwa Jerman masih membayar kompensasi atas kejahatan genosida yang dilakukan, bahkan hingga hari ini. Untuk itu, AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya. "Ia harus menerima tanggung jawabnya," ucapnya. (ant)