Search

Upaya Pendudukan Agresif, Israel Kian Menggilas Hak Palestina lewat Ekspansi di Tepi Barat

YERUSALEM, (ERAKINI) - Pemerintah Israel kembali menuai kecaman internasional setelah kabinet keamanannya menyetujui serangkaian kebijakan yang secara terang-terangan memperkuat penguasaan atas Tepi Barat yang diduduki. Keputusan yang diambil pada Minggu (8/2/2026) itu dinilai sebagai langkah agresif untuk memperluas permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina.

Tepi Barat telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967 dan selama puluhan tahun diakui komunitas internasional sebagai wilayah inti bagi berdirinya negara Palestina. Namun, pemerintahan Israel yang didominasi kelompok kanan ekstrem dan religius terus memaksakan klaim sepihak dengan menganggap wilayah tersebut sebagai bagian dari Tanah Israel.

Dalam pernyataan resminya, kabinet keamanan Israel menyebut keputusan ini sebagai perubahan mendasar terhadap tatanan hukum dan sipil di wilayah yang mereka sebut Yudea dan Samaria, istilah bernuansa ideologis yang digunakan untuk meniadakan identitas Palestina di Tepi Barat.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Salah satu poin paling kontroversial adalah pencabutan larangan lama yang sebelumnya membatasi warga Yahudi membeli tanah di wilayah pendudukan, sebuah aturan yang selama ini menjadi penghalang bagi ekspansi permukiman.

Smotrich secara gamblang menyatakan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat dominasi Israel di seluruh wilayah Palestina sekaligus menyingkirkan kemungkinan berdirinya negara Palestina. Pernyataan tersebut memperjelas arah kebijakan Israel yang tidak lagi menutupi niat aneksasi.

Senada dengan itu, Katz menyebut Tepi Barat sebagai “jantung negara” dan menegaskan bahwa penguatan kendali Israel merupakan kepentingan keamanan dan ideologi Zionis, sebuah klaim yang bertentangan dengan hukum internasional.

Tak berhenti di situ, kebijakan baru ini juga mengatur pengalihan kewenangan perizinan pembangunan permukiman di sejumlah kota Palestina, termasuk Hebron. Kewenangan yang sebelumnya berada di tangan otoritas kota Otoritas Palestina kini akan sepenuhnya diambil alih oleh Israel.

Jika sebelumnya pembangunan di komunitas Yahudi di wilayah tersebut harus melalui persetujuan ganda, otoritas Palestina dan Israel, maka melalui aturan baru ini, persetujuan Israel saja dinilai sudah cukup. Langkah ini secara efektif menyingkirkan peran Otoritas Palestina di wilayahnya sendiri.

“Kami ingin menghapus semua hambatan dan memberi kepastian hukum agar para pemukim dapat hidup dan berkembang setara dengan warga Israel lainnya,” ujar Katz, pernyataan yang menuai kritik karena mengabaikan hak-hak rakyat Palestina yang hidup di bawah pendudukan.

Kebijakan tersebut juga memberi ruang bagi otoritas Israel untuk mengelola sejumlah situs keagamaan tertentu, meskipun lokasi situs-situs itu berada di wilayah yang secara administratif masih berada di bawah kendali Otoritas Palestina.

Kepresidenan Palestina di Ramallah dengan keras mengecam keputusan tersebut. Dalam pernyataan resminya, Palestina menilai langkah Israel sebagai upaya sistematis untuk mencaplok Tepi Barat secara bertahap dan permanen.

Kantor Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk legalisasi terbuka terhadap perampasan tanah, perluasan permukiman ilegal, serta penghancuran properti warga Palestina, bahkan di wilayah yang secara hukum berada di bawah kedaulatan Palestina.

Saat ini, Otoritas Palestina hanya menguasai wilayah-wilayah yang terpecah dan terisolasi di Tepi Barat, kondisi yang semakin mempersempit ruang hidup dan kedaulatan rakyat Palestina.

Sebaliknya, Dewan Yesha, organisasi yang mewakili mayoritas pemukim Israel di Tepi Barat, menyambut keputusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa pemerintah Israel secara de facto telah menegaskan klaim eksklusif atas Tanah Palestina, sebuah pernyataan yang memicu kemarahan dan keprihatinan luas.

Pengumuman ini disampaikan menjelang kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Amerika Serikat, di mana ia dijadwalkan bertemu Presiden Donald Trump. Meski Trump menyatakan penolakan terhadap aneksasi resmi Tepi Barat, kebijakan Israel di lapangan terus berjalan tanpa hambatan.

Di luar Yerusalem Timur yang telah dianeksasi secara sepihak, lebih dari 500.000 warga Israel kini tinggal di permukiman dan pos-pos ilegal di seluruh Tepi Barat. Permukiman tersebut dinyatakan melanggar hukum internasional. Sementara itu, sekitar tiga juta warga Palestina hidup di wilayah yang sama di bawah pembatasan ketat dan tekanan struktural.

Laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat bahwa laju perluasan permukiman Israel sepanjang 2025 mencapai tingkat tertinggi setidaknya sejak 2017, tahun ketika PBB mulai mendokumentasikan data secara sistematis. Bahkan, hanya dalam satu bulan pada Desember, Israel menyetujui pembangunan 19 permukiman baru.