Australia mulai 10 Desember 2025, resmi melarang anak usia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos). Foto: Getty Images via BBC
JAKARTA, (ERAKINI) - Australia mulai 10 Desember 2025, resmi melarang anak usia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos). Perusahaan media sosial diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk memastikan anak-anak di bawah 16 tahun tidak bisa membuat akun baru, serta menonaktifkan atau menghapus akun yang sudah ada.
Sepuluh platform yang sudah dipastikan masuk dalam daftar aturan ini adalah Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, serta layanan streaming Kick dan Twitch.
Dikutip dari BBC, Sabtu (22/11/2025, Pemerintah Australia menyebut larangan ini bertujuan mengurangi tekanan dan risiko yang dihadapi anak saat berada di media sosial, mulai dari desain aplikasi yang membuat anak berlama-lama menatap layar hingga paparan konten yang berdampak buruk pada kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.
Studi pemerintah pada awal tahun ini menunjukkan 96% anak berusia 10–15 tahun menggunakan media sosial, dan tujuh dari 10 di antaranya pernah terpapar konten atau perilaku berbahaya, seperti materi misoginis, video perkelahian, promosi gangguan makan, hingga konten terkait bunuh diri.
Satu dari tujuh anak juga melaporkan mengalami perilaku grooming dari orang dewasa atau remaja yang lebih tua, sementara lebih dari separuh pernah menjadi korban perundungan siber.
Bagaimana Aturan Ini Ditegakkan?
Anak-anak dan orang tua tidak akan dihukum jika melanggar larangan, hanya perusahaan media sosial yang bertanggung jawab menegakkan kebijakan ini. Mereka akan didenda hingga AU$49,5 juta (USD32 juta, £25 juta) jika melakukan pelanggaran serius atau berulang.
Untuk itu, Pemerintah Australia meminta perusahaan-perusahaan media sosial mengambil langkah-langkah wajar untuk menjaga anak-anak tetap berada di luar platform mereka, dan menggunakan teknologi verifikasi usia, tetapi tidak merinci teknologi apa yang dimaksud.
Beberapa kemungkinan telah disebutkan, termasuk penggunaan identitas pemerintah, pengenalan wajah atau suara, serta inferensi usia. Platform harus memakai beberapa metode sekaligus dan tidak boleh hanya mengandalkan deklarasi usia dari pengguna atau verifikasi orang tua.
Apakah Aturan Ini Efektif?
Tanpa mengetahui secara jelas metode apa yang akan digunakan, sulit memastikan efektivitas larangan tersebut. Namun muncul kekhawatiran bahwa teknologi verifikasi usia dapat salah memblokir sebagian pengguna sekaligus gagal mendeteksi pengguna di bawah umur.
Laporan pemerintah sendiri menemukan bahwa teknologi penilaian wajah, misalnya, justru paling tidak akurat untuk demografis yang ingin ditargetkan. Pertanyaan juga muncul mengenai besaran denda. Mantan eksekutif Facebook, Stephen Scheeler, mengatakan Meta hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam 52 menit untuk menghasilkan pendapatan AU$50 juta.
Para kritikus berpendapat bahwa meski berhasil dijalankan, larangan ini tidak akan sepenuhnya mengurangi bahaya online bagi anak-anak. Sebab situs kencan dan platform gim tidak termasuk. Begitu juga chatbot AI, yang belakangan diberitakan mengarahkan anak ke percakapan berbahaya atau “sensual”.
Menteri Komunikasi Australia Annika Wells pun mengakui larangan ini mungkin tidak sempurna. “Prosesnya akan terasa sedikit berantakan. Reformasi besar memang selalu begitu,” katanya pada awal November
Bagaimana Respons Perusahaan Media Sosial?
Perusahaan media sosial terkejut ketika aturan ini diumumkan pada November 2024. Mereka menilai kebijakan ini sulit diterapkan, mudah disiasati, memakan waktu bagi pengguna, dan berisiko melanggar privasi.
Mereka juga berpendapat larangan tersebut dapat mendorong anak-anak masuk ke sudut gelap internet dan menghilangkan ruang sosial mereka. Snapchat dan YouTube bahkan membantah bahwa mereka termasuk platform media sosial.
Google, perusahaan induk YouTube, dilaporkan masih mempertimbangkan apakah akan menggugat keputusan tersebut secara hukum. Sedangkan Meta akan menutup akun remaja mulai 4 Desember. Pengguna yang terkena dampak secara salah dapat memverifikasi usia melalui ID pemerintah atau video selfie.
Meski melaksanakan aturan lebih cepat, Meta tetap menilai larangan ini akan membuat perlindungan bagi remaja menjadi tidak konsisten di berbagai aplikasi yang mereka gunakan. Pada sidang parlemen bulan Oktober, TikTok dan Snap menyatakan tetap menolak larangan tersebut, namun akan mematuhinya.
Kick, satu-satunya perusahaan asal Australia yang masuk daftar, mengatakan akan menerapkan berbagai langkah dan terus bekerja sama dengan otoritas.
Larangan Pertama di Dunia Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini merupakan yang pertama di dunia. Sejumlah pendekatan berbeda telah dicoba di berbagai negara untuk membatasi waktu layar dan akses anak ke konten berbahaya, namun belum ada yang menerapkan larangan total seperti ini.
Indonesia juga sudah membatasi akses anak ke media sosial. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Maret 2025. Hanya, aturan ini masih dalam tahan transisi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan, Australia membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun sejak pengesahan hingga aturan benar-benar diterapkan. Indonesia juga akan mengikuti pola serupa agar implementasi di lapangan dapat berjalan baik.
Akan tetapi, aturan pembatasan medsos di Indonesia ini berbeda dengan Australia. Alih-alih menetapkan satu batasan usia, Indonesia menerapkan rentang 13 hingga 18 tahun yang ditentukan berdasarkan profil risiko masing-masing anak.
“Atas masukan banyak dari pemerhati anak yang memang fokusnya atau keahliannya adalah melihat tumbuh kembang anak, maka di Indonesia ini kita berikan range 13 sampai 18 tahun dengan profil risiko yang saat ini sedang kita sortir satu-satu,” ujar Meutya.
Di Inggris, aturan keamanan baru yang berlaku sejak Juli mewajibkan perusahaan online mengimplementasikan perlindungan bagi anak dari konten ilegal dan berbahaya, dengan ancaman denda besar hingga hukuman penjara bagi eksekutif.
Sejumlah negara Eropa mengizinkan penggunaan media sosial di bawah usia tertentu hanya dengan izin orang tua. Pada September lalu, penyelidikan parlemen Prancis merekomendasikan pelarangan anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial, serta jam malam penggunaan media sosial untuk usia 15–18 tahun.
Denmark telah mengumumkan rencana melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, sementara Norwegia mempertimbangkan proposal serupa. Pemerintah Spanyol mengirim rancangan undang-undang ke parlemen yang mengharuskan anak di bawah 16 tahun mendapatkan izin wali untuk mengakses media sosial.
Sementara itu, upaya negara bagian Utah di AS untuk melarang anak di bawah 18 tahun menggunakan media sosial tanpa persetujuan orang tua diblokir oleh hakim federal tahun lalu.