LOS ANGELES, (ERAKINI) – Hakim pengadilan di Los Angeles memenangkan gugatan seorang perempuan muda terhadap Meta dan YouTube, terkait kecanduan media sosial (medsos) yang dialaminya sejak kecil. Putusan ini menjadi yang pertama dan berpotensi berdampak luas terhadap perusahaan media sosial.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Meta, induk Instagram, Facebook, dan WhatsApp, serta Google sebagai pemilik YouTube, secara sengaja merancang platform yang bersifat adiktif dan berdampak buruk pada kesehatan mental korban yang kini berusia 20 tahun.
Dalam putusan tersebut, Meta diwajibkan membayar USD4,2 juta, sementara YouTube sebesar USD1,8 juta, sehingga total ganti rugi mencapai USD6 juta atau sekitar Rp101 miliar (kurs rupiah 16.899).
Dilansir The New York Times, Kamis (26/3/2026), kasus ini diajukan oleh seorang perempuan berinisial K G M. Ia menuduh platform media sosial menciptakan produk yang sama adiktifnya seperti rokok atau kasino digital.
Melalui gugatannya, KGM menyoroti fitur seperti infinite scroll dan rekomendasi algoritma yang dinilai mendorong kecanduan. Ia menyebut penggunaan Instagram dan YouTube sejak usia dini telah memicu kecemasan dan depresi.
Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi penggugat dan menguatkan teori hukum baru bahwa platform media sosial dapat menyebabkan cedera pribadi. Dampaknya diperkirakan akan meluas ke ribuan kasus serupa yang kini tengah diproses di pengadilan.
Di luar pengadilan, sejumlah orang tua yang anaknya mengaku juga terdampak media sosial turut hadir selama persidangan lima pekan berlangsung. Saat putusan dibacakan, para orang tua seperti Amy Neville, langsung merayakan dan saling berpelukan.
Argumen hukum dalam kasus ini bahkan disamakan dengan strategi gugatan terhadap industri rokok besar (Big Tobacco) pada abad lalu, yang menuduh perusahaan menciptakan produk adiktif dan menyembunyikan risikonya.
Selama ini, perusahaan teknologi kerap berlindung di balik Section 230 dari Communications Decency Act 1996, yang melindungi mereka dari tanggung jawab atas konten pengguna. Namun, dalam kasus ini, gugatan difokuskan pada desain produk, bukan isi konten.
Putusan ini juga datang hanya sehari setelah juri di New Mexico menyatakan Meta bersalah karena gagal melindungi pengguna anak dari predator seksual, dengan denda mencapai USD375 juta.
Persidangan di Pengadilan Tinggi California, Los Angeles County, ini berlangsung selama lebih dari sebulan. Hakim yang terdiri dari tujuh perempuan dan lima laki-laki membutuhkan waktu lebih dari sepekan untuk mencapai putusan.
Meski nilai ganti rugi relatif kecil bagi Meta dan Google yang meraup miliaran dolar setiap kuartal, para pengacara dan kelompok advokasi menilai putusan ini sebagai langkah besar dalam mengontrol raksasa media sosial.
“Ini pertama kalinya juri melihat langsung dokumen internal yang menunjukkan perusahaan lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan keselamatan anak,” ujar pengacara KGM, Joseph VanZandt.
Sementara itu, Meta dan Google sama-sama menyatakan menolak putusan itu dan akan mengajukan banding. “Masalah kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan hanya dengan satu aplikasi,” ujar Meta dalam pernyataannya.
“Kami akan terus membela diri dengan tegas karena setiap kasus berbeda, dan kami tetap yakin dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja di dunia online,” lanjutnya.
Juru bicara Google menyebut gugatan tersebut salah memahami YouTube, yang menurutnya merupakan platform streaming yang dibangun secara bertanggung jawab, bukan media sosial.
Kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap anak-anak terus meningkat secara global. Pada 2024, otoritas kesehatan AS menyerukan label peringatan terkait risiko kesehatan mental. Australia bahkan telah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Indonesia juga sedang bersiap menerapkan aturan serupa. Begitu juga Inggris, saat ini sedang menjalankan program uji coba larangan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
KGM yang diketahui bernama depan Kaley, mengajukan gugatan pada 2023. Ia mengaku mulai menggunakan media sosial sejak usia enam tahun dan mengalami gangguan citra tubuh (body dysmorphia) serta pikiran untuk menyakiti diri sendiri.
Dalam persidangan, pengacara penggugat menghadirkan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan para eksekutif mengetahui dampak negatif platform terhadap anak-anak.
Fitur seperti infinite scroll, rekomendasi algoritma, hingga autoplay disebut sengaja dirancang untuk membuat pengguna, terutama anak-anak, terus terlibat dalam waktu lama.
Kaley mengaku mulai menggunakan YouTube sejak usia enam tahun dan Instagram pada usia sembilan tahun tanpa hambatan. Ia menyebut media sosial membuatnya menjauh dari keluarga.
“Saya berhenti berinteraksi dengan keluarga karena menghabiskan waktu di media sosial,” katanya.
Ia juga mulai mengalami kecemasan dan depresi sejak usia 10 tahun, serta terobsesi dengan penampilan fisik akibat penggunaan filter di Instagram.
Kini, Kaley didiagnosis mengalami body dysmorphia, yaitu gangguan yang membuat seseorang memiliki persepsi berlebihan terhadap kekurangan fisiknya.
Sejumlah kasus serupa lainnya dijadwalkan mulai disidangkan dalam waktu dekat, yang berpotensi semakin menekan industri media sosial secara global.
Dalam persidangan pada Februari lalu, CEO Meta Mark Zuckerberg menegaskan adanya kebijakan perusahaan yang melarang pengguna di bawah 13 tahun. Namun, dokumen internal menunjukkan perusahaan mengetahui adanya pengguna anak-anak di platform mereka.
Zuckerberg mengaku selalu berharap dapat lebih cepat mengidentifikasi pengguna di bawah umur, namun menyebut perusahaan telah berada di jalur yang tepat seiring waktu.