Catur Resmi Dilarang dan Haram di Negara Ini
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Taliban resmi melarang permainan catur tanpa batas waktu di Afghanistan. Alasannya, permainan ini dapat menjadi sarana perjudian yang bertentangan dengan hukum Islam.
Larangan ini diumumkan dan mulai berlaku sejak Minggu (11/5/2025). Keputusan kontroversial ini diambil berdasarkan pertimbangan "agama" oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, badan yang selama ini dikenal menerapkan interpretasi ketat terhadap hukum syariah Islam.
Kementerian Olahraga Afghanistan pun mengonfirmasi penangguhan semua aktivitas yang berkaitan dengan catur. “Permainan ini dihentikan karena dianggap mengandung unsur perjudian menurut syariah,” ujar Atal Mashwani, juru bicara Direktorat Olahraga Pemerintah Taliban, kepada kantor berita AFP.
Federasi Catur Afghanistan telah dibubarkan dan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan catur juga dinyatakan haram oleh otoritas Taliban. Aktivitas permainan ini dilarang sampai dapat dipastikan bahwa catur tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

















