Tangkapan layar pidato politik Anas Urbaningrum di Monas, tayang di youtube pkn newsroom, Sabtu (15/7/2023).
JAKARTA, (ERAKINI)-Sejumlah wartawan menanyakan peluang Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum bertemu dengan Ketua Majlis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pasca bebas murni dan ditetapkan menjadi ketua umum. Hal ini terjadi usai Anas Urbaningrum menyampaikan pidato di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023) kemarin.
Menjawab pertanyaan tersebut, Anas mengaku telah merencanakan makan bakso Sukowari bersama Ketua Majelis Agung I Gede Pasek di sekitaran kediaman SBY, di Bogor, Jawa Barat.
Bagi Anas, silaturahim merupakan sesuatu yang baik. Namun tidak boleh dipaksakan.
"Silaturahmi itu hal yang baik, tapi itu juga tidak bisa dipaksakan waktunya, tempatnya, kan begitu ya," katanya.
Yang terpenting saat ini, kata Anas, yakni melihat masa depan yang lebih baik. Anas lalu kembali melontarkan candaan, saat ini belum memikirkan untuk bertemu SBY dan hanya ingin menyantap bakso.
"Ya, yang penting makan bakso Sukowati dulu nanti, nostalgia nikmatnya bakso Sukowati," tuturnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum sempat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010 silam. Ia termasuk salah satu pemimpin umum partai dengan usia yang relatif muda, yaitu 41 tahun saat ia terpilih.
Namun nahas, posisinya di tonggak kepemimpinan tak bertahan lama. Ia tersandung kasus korupsi proyek Hambalang
Anas Urbaningrum saat mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.
Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.