Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Karet Perintangan Peradilan di UU Tipikor
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). MK menyatakan frasa secara langsung atau tidak langsung dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berpotensi menjadi pasal karet.
Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026). Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, pergeseran pendirian Mahkamah dilakukan karena frasa tersebut dinilai membuka ruang tafsir yang terlalu lentur.
“Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ potensial digunakan secara ‘karet’ (lentur atau elastis) untuk menjerat siapa saja yang dianggap atau dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,” ujar Arsul.
Arsul menjelaskan, frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor merupakan bagian dari norma yang mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of justice), atau dalam doktrin hukum pidana Indonesia dikenal sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum.
Delik ini bertujuan melindungi proses penegakan hukum dari segala bentuk tindakan yang menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

















