Kasus Toko Mama Khas Banjar di Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelinding jadi isu nasional. Bahkan, perkara ini menyita perhatian Menteri UMKM hingga DPR RI. Foto: Dok Mama Khas Banjar
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus Toko Mama Khas Banjar di Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelinding jadi isu nasional. Bahkan, perkara ini menyita perhatian Menteri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Maman Abdurrahman dan Komisi III DPR RI.
Pada Kamis (15/5/2025), Komisi III DPR RI menanggil Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Gafur Aditya Siregar. Lantas seperti apa duduk perkara kasus ini?
Kombes Gafur mengatakan pihaknya menerapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen terhadap pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim. Hal ini setelah pihaknya menerima tiga aduan masyarakat. Aduannya hampir mirip, yakni saat membeli makanan dari Toko Mama Khas Banjar, setelah sampai rumah makanannya sudah bau dan lembek.
Untuk membuktikan laporan itu, polisi sengaja membeli barang dari sana dan melakukan pengecekan. Gafur menyebut aduan masyarakat itu sama dengan temuan polisi. "Artinya, memang barang-barang di sana tidak ada label kandungannya, kemudian ada yang tidak ada tanggal kadaluwarsanya, dan ada juga yang tidak ada tanda halalnya," jelas Gafur di hadapan anggota Komisi III.
Menurut versi poisi, kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Pelapor mengaku membeli produk frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini.
Pada kemasan barang tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan atau tidak memasang label penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha. serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.
Konsumen itu kemudian membuat laporan polisi pada 6 Desember 2024. Polda Kalsel selanjutya melakukan upaya hukum berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap 35 item barang pada 11 Desember 2024. Selanjutnya, pada 13 Desember 2024 dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.
Pada 9 Januari 2025 penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan pemilik toko bernama, Firli Norachim, sebagai tersangka. Firly Norachim dianggap melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa maka pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru selanjutnya mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, versi kuasa hukum Firli Norachim, Faisol Abrori, yang juga hadir dalam rapat Komisi III DPR, menyebut ada proses penyitaan yang janggal oleh kepolisian dalam kasus ini.
Ia membeberkan, kronologi penyitaan barang dagangan klienya bermula dari proses penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kalsel pada 6 Desember 2024.
Kemudian dilanjutkan penyegelan terhadap barang-barang yang dianggap expired date di Toko Oleh-oleh Mama Khas Banjar pada 9 Desember 2024. Dua hari setelah penyegelan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lebih dari 900 item barang, termasuk yang masih berada di gudang dan belum siap dijual.
Selanjutnya, pada 15 Desember, Polisi kembali mendatangi toko untuk melakukan revisi atas tindakan penyitaan sebelumnya. Faisol mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pencatatan tanggal pada berita acara penyitaan.
"Klien kami Firli Norachim pada waktu itu menandatangani berita acaranya dan menulis tanggal yang ada di situ sesuai tanggal ketika itu terjadi yaitu tanggal 15, tetapi kemudian oleh rekan penyidik itu dicoret untuk kemudian diganti menjadi tanggal 11,” ungkapnya.
Pihaknya sudah beberapa dinas terkait untuk mengonfirmasi UU Perlindungan Konsumen yang disangkakan kepada kliennya. "Informasi yang kami dapatkan dari dinas-dinas terkait, tidak serta merta (masalah expired date).
“Dalam perspektif Kementerian UMKM, dalam konteks pemberian sanksi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia, harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan,” ujar Maman saat memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5) dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan keterangan sebagai Amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Dalam sidang tersebut Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM. Kata dia, prinsip penegakan hukum pidana terhadap UMKM, dalam hal ini Mama Khas Banjar, sepatutnya menjadi pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum. “Jadi harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administratif daripada sanksi pidana,” tegasnya.
Maman pun menegaskan siap bertanggung jawab atas perkara yang menyeret pengusaha UMKM Toko Mama Khas Banjar tersebut. "Jika ditanya siapa yang bertanggung jawab terkait perkara ini maka, saya ingin sampaikan kepada semuanya, tongkat tanggung jawab itu adalah saya," ucapnya.
"Saya jauh-jauh datang ke sini sebagai bentuk komitmen politik saya untuk mempertanggungjawabkan situasi yang terjadi hari ini terhadap kondisi pengusaha mikro kita di Indonesia. Oleh karena itu saya ambil celah hukum sebagai amicus curae untuk sedikit memberikan pandangan ataupun perspektif dari kami sebagai Kementerian UMKM terhadap yang mulia Hakim pimpinan," tegas Maman.