Pabrik Kue Ganja di Purwakarta Dibongkar Polisi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Abdul Rahman Ahdori







Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menuturkan, 3 orang tersangka yang telah ditahan yakni H (27), G (26), dan S (38). Tersangka S merupakan pemilik home industry kue ganja di Purwakarta.
“Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Polres Metro Tangsel, Senin (19/8/2024).
“Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bagus Santoso menyebut, dari 140,4 kg ganja yang disita, seberat 91,2 gram berbentuk kue ganja. Kue ganja tersebut sudah berbentuk 102 keping siap edar.
“Kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung ‘teh Aceh’ atau ganja. Sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan,” tuturnya.
