Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas (tengah), Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) M. Ali Ramdhani (paling kiri), Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain (paling kanan). (Foto: Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kabar baik dari Kementerian Agama (Kemenag) RI hadir untuk 98.972 guru madrasahbukan ASN penenerima SK Inpassing (penanda kesetaraan jabatan dan pangkat). Setelah menunggu selama 12 tahun, akhirnya para tersebut akan segera menerima Inpassing.
“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” kata Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas di Jeddah, Selasa (19/12/2023).
Menag Yaqut mengatakan, SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan ASN.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini, kata Menag Yaqut, merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassingguru madrasahbukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta 25 November 2023.
Menurut Menag Yaqut, pencairan inpassing ini adalah bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah yang prosesnya diawali dengan penerbitkan SK Inpassing.
“Ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan. Atas nama guru di seluruh Indonesia, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru,” imbuh Menag Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Direjen Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, Kemenag RI telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasahbukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. Proses pencairannya akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.
“Tahun ini, pembayaran tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama 3 bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023. Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen,” terang Ali Ramdhani.
Terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menambahkan, seluruh proses pemenuhan administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan, baik Kementerian Agama RI maupun Kementerian Keuangan RI.
“Kemenag telah melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pencairan dana tunjangan Inpassing bagi guru madrasah, melalui koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Keuangan, terutama dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” terang Muhammad Zain.
Zain menegaskan, ada 3 hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing. Pertama, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memastikan data penerima yang akurat. Kedua, penerima memiliki rekening aktif. Ketiga, agar semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.
“Karena persetujuan dana tunjangan Inpassing dari BA BUN sudah keluar, maka seluruh Kanwil agar memastikan akurasi data penerima, memastikan penerima memiliki rekening aktif, dan selanjutnya segera mengajukan SPM ke KPPN setempat dalam rangka akselerasi pencairan, mengingat waktu yang tersedia tidak lama lagi,” sebutnya.
"Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id.," tandasnya.
Informasi terkait Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasahbukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 dapat diakses pada laman: https://pendis.kemenag.go.id/arsip/prosedur-pembayaran-tunjangan-profesi-guru-madrasah-bukan-asn-penerima-sk-kesetaraan-golongan--inpassing--terbitan-tahun-2023 (Prosedur Pembayaran Inpassing).