Nasional
| 14 April 2026 - 17:35 WIB
Kemendikdasmen mendukung penuh pembatasan medsos bagi anak melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break.
Aturan pembatasan medsos bagi anak sudah berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi dalam penerapan aturan ini.
Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan implementasi pembatasan media sosial terhadap anak berjalan efektif.
Pemerintah akan melakukan penonaktifan akun medsos anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.