Kejar Penghasut Pembakaran Mabes Polri, Polisi Tetapkan Eks Anggota AIPA Laras Faizati Tersangka
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Markas Besar Polri. Saat ini, Laras ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Laras diketahui merupakan pegawai kontrak di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), Jakarta Selatan. Namun, usai kasus ini mencuat, pihak memutuskan untuk memberhentikannya.














