JAKARTA, (ERAKINI) - Seorang pengurus pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menikahi santriwati yang masih di bawah umur tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya. Informasi ini menyebar di masyarakat hingga menjadi buah bibir. Bahkan santriwati tersebut kini tengah mengandung.
Tak terima, kedua orang tua melaporkan pengurus pon-pes tersebut ke Polres Lumajang, Kamis (27/6/2024). Adapun pelapor dalam kasus ini yakni MR, ayah santriawati yang berumur 16 tahun.
MR menuturkan, kasus itu bermula ketika anak perempuannya yang merupakan warga Kecamatan Candipuro diisukan hamil oleh warga setempat. Mendapati isu tersebut, kemudian MR menginterogasi sang anak alias korban soal isu tersebut.
Korban sempat tidak mengakui soal isu tersebut kepada ayahnya. Namun, akhirnya korban mengakui telah dinikahi oleh ER pada Agustus 2023 lalu.
"Awalnya diisukan anak saya ini hamil. Saya tanya (korban) pertama tidak mengaku hingga akhirnya mengakui kalau sudah menikah dengan ME," tuturnya.
Saat itu, korban juga mengaku diiming-imingi uang Rp300.000 dan akan dibahagiakan apabila menikah dengan ER. Mendengar pengakuan korban, ayah korban tak terima dan kemudian melaporkan ER, terduga pelaku ke pihak kepolisian.
Di tempat yang sama, pendamping korban dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Daniel Efendi mengatakan, kasus tersebut kini sudah masuk laporan pihak kepolisian. Menurutnya, pihaknya meminta agar kepolisian segera menangani kasusnya tersebut.
"Informasinya kasus ini sudah masuk gelar perkara. Saya harap segera ditangani kasusnya karena bapak korban ini sudah merasa ada tekanan di masyarakat," ujarna Daniel.
Sedangkan ER, terduga pelaku dirinya enggan berkomentar banyak terkait kasus itu.
"Kalau ada yang mau tanya monggo ke saudara (kuasa hukum) saya saja," katanya saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon.