JAKARTA, (ERAKIN) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai ketua definitif sisa masa jabatan 2022-2027. Penunjukan ini menggantikan Hasyim Asy'ari yang baru-baru ini dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno yang dihadiri oleh enam pimpinan KPU RI dan sekretaris jenderal pada Minggu (28/7/2024) siang.
"Hari ini, karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap," ungkap August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI.
August menambahkan bahwa penetapan Mochammad Afifuddin sebagai ketua definitif sangat penting mengingat tanggung jawab organisasi yang harus segera dilaksanakan.
Sebelumnya, Afifuddin menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI dan telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI setelah pemecatan Hasyim Asy'ari.
Afifuddin diharapkan dapat menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan KPU RI saat ini, yaitu sampai tahun 2027.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. DKPP juga merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk segera mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, sebelumnya mengatakan bahwa pengganti Hasyim Asy/ari ditentukan sesuai nomor urut saat fit and proper test di DPR pada 2022.
"Iya otomatis itu (digantikan oleh) nomor urut berikutnya. Jadi enggak ada lagi pembentukan panitia, pembentukan tim seleksi," kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).