DKPP Pecat Hasyim Asy’ari, Begini Mekanisme Penggantian Ketua KPU Menurut UU
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (3/7/2024). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Lalu bagaimana mekanisme pergantian ketua KPU RI?
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, mengatakan penggantian Hasyim ditentukan sesuai nomor urut saat fit and proper test di DPR pada 2022 lalu.
"Iya otomatis itu (digantikan oleh) nomor urut berikutnya. Jadi nggak ada lagi pembentukan panitia, pembentukan tim seleksi. Nggak lagi. Kan ngikuti nomor urut," kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Menurut Yanuar, sanksi pemberhentian keanggotaan mesti digantikan oleh anggota baru, tidak sekadar menggantikan kursi jabatannya.
"Iya kalau pemecatannya dari keanggotaan juga itu artinya kan penggantian anggota baru, tapi kalau dari sekadar dari jabatan kan tapi anggotanya masih, nggak tahap penggantian. Tapi kalau jabatan, plus keanggotaannya juga, pasti ada penggantian," tuturnya.
Yanuar mengatakan, DPR akan menggelar rapat bersama KPU, DKPP, serta Kemendagri untuk membahas hal ini. Yanuar berharap rapat itu dapat segera dilakukan.
"Sudah pasti nanti kita panggil DKPP nya juga dong untuk mendalami topik ini, kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri nya. Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kita segera lakukan. Ini lagi koordinasi dulu," pungkasnya.
















