Menkum soal Rencana Banding Nadiem usai Divonis 10 Tahun: Itu Hak Terdakwa
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa upaya hukum berupa banding yang akan ditempuh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, merupakan hak setiap terdakwa yang dijamin dalam sistem peradilan.
Supratman mengatakan pemerintah menghormati seluruh proses hukum, termasuk putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang menjerat Nadiem. Namun, ia menegaskan Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari substansi putusan hakim.
















